Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bisakah Masyarakat Sipil Mendapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya?

Screen Shot 2025-11-21 at 8.20.01 AM.png
ilustrasi polisi (Unsplash.com/Ahmet Kurt)
Intinya sih...
  • Pengawalan polisi bukan hanya untuk pejabat
  • Pengawalan darurat dan spontan tetap mungkin
  • Batasan hukum yang wajib dipahami
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kadang kamu pernah lihat iring-iringan mobil melaju kencang dengan sirene, dan muncul pertanyaan: apakah masyarakat biasa sebenarnya bisa minta pengawalan polisi? Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika seseorang sedang menghadapi situasi penting, seperti mengantar orang sakit, membawa barang berharga, atau perjalanan jauh yang terasa berisiko. Banyak orang mengira pengawalan hanya untuk pejabat, padahal aturan di Indonesia punya ruang tertentu yang bisa dipahami lebih dalam.

Di sisi lain, masyarakat sering ragu karena takut dianggap “sok penting” atau malah diminta syarat yang ribet. Padahal, realitasnya nggak sesederhana itu. Pengawalan bukan cuma soal status sosial, tapi soal urgensi, keselamatan, dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, ada kondisi di mana polisi bisa memberikan pengawalan untuk warga sipil, tapi ada juga batasan yang memang harus dihormati.

1. Pengawalan polisi bukan hanya untuk pejabat

Screen Shot 2025-11-21 at 8.18.26 AM.png
ilustrasi polisi (Unsplash.com/Ahmet Kurt)

Pertama-tama, kamu perlu tahu bahwa pengawalan polisi tidak eksklusif untuk pejabat negara. Kepolisian Indonesia punya layanan pengawalan untuk masyarakat umum, selama alasan yang diajukan jelas, mendesak, dan memenuhi prosedur. Misalnya, pengawalan ambulans, jenazah, rombongan keluarga, event besar, atau pengamanan tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas. Dalam beberapa kasus, pengusaha atau masyarakat yang membawa barang berisiko tinggi juga bisa mengajukan permohonan pengawalan resmi.

Namun, prosesnya tidak otomatis. Pengawalan hanya diberikan kalau pihak kepolisian menilai situasinya benar-benar membutuhkan intervensi. Jadi kalau hanya ingin “cepat sampai karena telat meeting”, ya jelas tidak akan lolos. Polisi mempertimbangkan aspek keselamatan, urgensi, rute perjalanan, hingga potensi gangguan. Prosesnya tidak spontan di jalan, tapi biasanya diajukan lewat surat resmi ke satuan lalu lintas setempat.

2. Pengawalan darurat dan spontan tetap mungkin

Screen Shot 2025-11-21 at 8.18.57 AM.png
ilustrasi polisi (Unsplash.com/Ahmet Kurt)

Walaupun prosedur normal dilakukan lewat permohonan resmi, ada kondisi yang membuat polisi bisa memberikan pengawalan spontan. Contohnya ketika ada kondisi medis darurat. Ketika kamu membawa orang yang kritis dan menemui petugas polisi di jalan, mereka memiliki kewenangan untuk membantu mempercepat perjalanan menuju rumah sakit. Ini bukan layanan “VIP”, tapi bentuk respons cepat terhadap keadaan yang menyangkut nyawa.

Selain itu, jika terjadi situasi ancaman nyata—misalnya kamu sedang diikuti kendaraan mencurigakan—kamu bisa langsung meminta bantuan di pos polisi atau kepada petugas mana pun yang ada di lapangan. Pengawalan dalam konteks ini bukan soal protokol, tapi tugas perlindungan yang melekat pada polisi. Hanya saja, penggunaan sirene dan prioritas jalan tetap mengikuti aturan agar tidak menimbulkan kekacauan baru di lalu lintas.

3. Batasan hukum yang wajib dipahami

Screen Shot 2025-11-21 at 8.17.10 AM.png
ilustrasi polisi (Unsplash.com/Ahmet Kurt)

Meski terbuka untuk masyarakat sipil, ada batasan tegas dalam pengawalan. Polisi tidak boleh memberikan pengawalan untuk alasan yang tidak mendesak, apalagi untuk kepentingan gaya hidup. Pengawalan juga tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak—hanya polisi lalu lintas dan unit terkait yang punya kewenangan. Selain itu, penggunaan lampu rotator dan sirene oleh masyarakat sipil tetap dilarang, meskipun kamu sedang berada dalam rombongan yang dikawal.

Kamu juga harus paham bahwa pengawalan bukan jaminan bebas melanggar aturan. Kecepatan tinggi tetap harus memperhatikan keselamatan, dan rute tetap mengikuti koordinasi resmi. Artinya, pengawalan adalah bentuk manajemen lalu lintas, bukan pembebasan hukum di jalan raya.

Pada akhirnya, masyarakat sipil memang bisa mendapatkan pengawalan polisi, tetapi dengan syarat tertentu yang bertujuan menjaga keselamatan, bukan memamerkan status. Jika digunakan dengan benar, pengawalan bukan hanya membantu kamu, tapi juga menjaga ketertiban semua pengguna jalan. Artikel lain yang mungkin kamu suka: “Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan Pada Malam Hari?”

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Bisakah Masyarakat Sipil Mendapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya?

21 Nov 2025, 20:05 WIBAutomotive