Kemajuan teknologi kini memudahkan banyak hal, termasuk urusan lalu lintas. Salah satunya wujudnya terlihat pada sistem tilang elektronik yang semakin banyak diterapkan. Dengan teknologi ini, pelanggaran bisa terdeteksi secara otomatis oleh kamera pengawas di jalan.
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bekerja secara otomatis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Selanjutnya, bukti pelanggaran akan diidentifikasi menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) oleh petugas Korlantas.
Nah, untuk mengetahui kendaraan kena tilang elektronik atau tidak, kamu dapat mengeceknya secara online melalui laman resmi Korlantas Polri. Simak cara cek tilang elektronik secara online selengkapnya dalam artikel berikut ini!