Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat Dokumen dan Biayanya

- Persyaratan penggantian SIM yang hilang termasuk KTP, surat kehilangan, SIM lama, pas foto, dan bukti pemeriksaan kesehatan.
- Proses pengurusan SIM hilang bisa dilakukan secara langsung di Satpas atau secara online melalui situs resmi Korlantas Polri.
- Biaya penggantian SIM yang hilang adalah Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya lainnya.
Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa jadi pengalaman yang bikin panik, apalagi jika kamu sedang butuh mengendarai kendaraan untuk keperluan harian. Tapi tenang, kamu tidak perlu membuat SIM dari awal.
Proses pengurusan SIM yang hilang kini cukup mudah dan bahkan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri. Asalkan kamu punya dokumen pendukung dan mengikuti prosedurnya dengan benar, SIM pengganti bisa segera kamu dapatkan.
Nah, berikut panduan mengurus SIM yang hilang.
1. Siapkan dokumen penting sebelum mengurus SIM hilang

Sebelum mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau mengakses layanan online, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat penggantian SIM:
- Fotokopi dan asli KTP
- Surat kehilangan dari kepolisian setempat
- Fotokopi SIM lama (jika ada)
- Pas foto (biasanya bisa dilakukan langsung di Satpas)
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi (bisa dilakukan di lokasi Satpas atau lewat aplikasi e-Rikkes dan e-PPSi dari Korlantas Polri)
Pastikan semua dokumen disiapkan dengan rapi agar proses penggantian berjalan lancar tanpa harus bolak-balik.
2. Kunjungi Satpas atau akses layanan penggantian SIM secara online

Kamu bisa mengurus SIM yang hilang dengan dua cara: datang langsung ke Satpas atau secara online melalui https://sim.korlantas.polri.go.id. Berikut prosesnya:
Jika datang langsung ke Satpas:
- Ambil nomor antrean untuk layanan penggantian SIM.
- Serahkan dokumen ke petugas loket.
- Lakukan pengambilan foto dan sidik jari.
- Bayar biaya penggantian SIM di loket pembayaran.
- Tunggu hingga SIM baru dicetak dan diserahkan.
Jika menggunakan layanan online:
- Daftar akun di situs resmi Korlantas
- Isi data diri sesuai KTP dan SIM yang hilang
- Unggah dokumen persyaratan, termasuk surat kehilangan
- Pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk foto dan cetak SIM
- Datang sesuai jadwal yang dipilih untuk menyelesaikan proses.
Layanan online sangat membantu untuk memangkas waktu antre dan memudahkan pengisian data dari rumah.
3. Biaya pengurusan SIM hilang

Biaya penggantian SIM yang hilang sama seperti pembuatan SIM baru, yaitu Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan asuransi bila diperlukan.
Setelah berhasil mengurus SIM yang hilang, kamu harus lebih berhati-hati agar kejadian SIM hilang tidak terjadi lagi. Untuk itu, kamu bisa menyimpan SIM di dompet yang selalu dibawa. Tidak ada salahnya juga memfoto kopi SIM atau menyimpannya dalam bentuk digital.