Jakarta, IDN Times – Setelah Korlantas Polri resmi merilis SIM C1 pada Senin (27/5), pengendara kendaraan bermotor roda dua harus menaati ketentuan baru tersebut. Pasalnya, kini SIM C resmi hanya berlaku bagi pengendara kendaraan roda dua berkubikasi di bawah 250 cc saja.
Dengan resminya pemberlakuan SIM C1, kamu sebagai pengendara harus lebih jeli dalam melihat kubikasi mesin motor yang dikendarai. Sebagai gambaran, kamu bisa simak daftar motor yang pengendaranya harus pakai SIM C1 berikut ini.