Jakarta, IDN Times - Salah satu kewajiban para pemilik kendaraan bermotor ialah membayar pajak tahunan dan lima tahunan. Pembayaran pajak kendaraan ini, sering disebut juga sebagai perpanjang STNK. Nah, belakangan ini mulai ramai lagi soal STNK yang mati dua tahun akan dihapus datanya dan kendaraan tersebut akan jadi bodong.
Hal itu, sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Yang kurang lebih menjelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.