Ini 10 Pelanggaran Bersepeda di Jepang yang Dendanya Jutaan Rupiah

Bersepeda di jalanan Negeri Sakura merupakan aktivitas yang perilakunya dinaungi regulasi yang sama dengan berkendara mobil atau motor. Pengendara sepeda harus tunduk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Pelanggarnya pun terancam sanksi pidana atau denda hingga jutaan rupiah.
Ketetapan yang sudah lama berlaku ini dibuat bukan tanpa alasan. Peningkatan jumlah pengendara sepeda rupanya berbanding lurus dengan tingginya angka kecelakaan. Pada 2019 saja, kepolisian Jepang mencatat ada 80 ribu kecelakaan yang terjadi dan melibatkan pesepeda. Dari angka itu, sebanyak 433 orang meninggal dunia. Oleh karena itu, wajar jika kemudian banyak aturan bersepeda yang harus dipatuhi pengendaranya.
Apa saja pelanggaran bersepeda di Jepang yang ancamannya berupa sanksi denda jutaan rupiah? Berikut ini ulasannya.
1. Mengabaikan lampu lalu lintas

Pesepeda harus mematuhi lampu lalu lintas jalan. Selain harus patuh pada lampu lalu lintas yang mengatur laju kendaraan bermotor, pesepeda juga wajib mengikuti warna lampu lalu lintas bagi pejalan kaki. Pelanggar aturan ini terancam sanksi denda hingga ¥50 ribu (sekitar Rp6,5 juta) atau penjara dan kerja sosial selama 3 bulan.
2. Bersepeda sejajar atau saling bersisian

Bersepeda bersama teman tentu mengasyikkan. Namun jika dua sepeda melaju secara bersisian atau sejajar yang seringkali diiringi dengan saling cakap, maka perilaku ini termasuk sebuah pelanggaran. Pelakunya terancam sanksi denda ¥20 ribu atau sekitar Rp2,6 juta.
3. Melaju di sisi kanan jalan raya

Mengendarai sepeda di sisi kanan jalan selain berbahaya juga terlarang. Pesepeda harus melaju di sisi kiri jalan raya jika trotoar tidak dapat dilintasi sepeda. Bagi yang melanggar peraturan ini, bersiaplah menerima sanksi denda hingga ¥50 ribu (sekitar Rp6,5 juta) atau penjara dan kerja sosial selama 3 bulan.
4. Mengendarai sepeda yang tak berlampu

Sama halnya dengan kendaraan bermotor, sepeda juga harus dilengkapi dengan lampu depan dan/atau belakang. Selain bermanfaat jika digunakan malam hari, lampu kendaraan juga berguna bagi pejalan kaki agar tetap awas akan kehadiran sepeda. Pemilik sepeda tak berlampu terancam sanksi denda ¥50 ribu atau sekitar Rp6,5 juta.
5. Bersepeda saat mabuk

Mengendarai sepeda saat mabuk termasuk jenis pelanggaran paling berat. Pelakunya bisa diancam dengan sanksi alternatif berupa denda atau penjara. Pelanggar peraturan ini terancam penjara dan kerja sosial maksimal 5 tahun atau denda maksimal ¥1 juta atau Rp130 juta.
6. Berkendara dengan menggunakan payung

Saat hujan, tentu saja pengendara sepeda harus melindungi diri dari basah di sekujur tubuh. Menggunakan payung tentu saja menjadi alternatif. Namun cara melindungi diri dari hujan seperti itu tidak dibenarkan bagi pesepeda. Pelanggarnya terancam sanksi denda maksimal ¥50 ribu atau Rp6,5 juta.
7. Bersepeda secara berboncengan

Pesepeda hanya boleh memboncengkan satu atau dua anak yang berusia di bawah 6 tahun. Itupun sepeda harus dilengkapi dengan kursi yang didesain khusus untuk boncengan. Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi denda maksimal ¥20 ribu atau Rp2,6 juta.
8. Melaju terlalu cepat di trotoar

Sepeda diperbolehkan melaju di trotoar bersama dengan pejalan kaki. Meski begitu, pesepeda tidak diperkenankan melaju terlalu cepat yang berpotensi membahayakan pejalan kaki. Pelanggar peraturan ini terancam sanksi denda hingga ¥20 ribu atau sekitar Rp2,6 juta.
9. Mengendarai sepeda tanpa rem

Bersepeda tanpa alat penahan laju begitu membahayakan diri dan orang lain. Sehingga diperlukan aturan tegas untuk pengendara sepeda yang tidak memiliki rem. Pelanggar peraturan ini terancam sanksi denda ¥50 ribu (sekitar Rp6,5 juta) atau penjara selama 3 bulan.
10. Bersepeda secara provokatif

Mulai Juli 2020, aturan ketat bagi pengendara sepeda diberlakukan. Pesepeda dilarang melakukan aksi provokatif seperti menghalangi laju kendaraan lain atau membunyikan klakson berulang kali.
Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi denda hingga ¥50 ribu atau sekitar Rp6,5 juta jika gagal menjalani tes keselamatan berlalu-lintas. Ya, pesepeda yang melanggar aturan ini sebanyak dua kali dalam kurun waktu tiga tahun harus menjalani kursus berkendara yang diakhiri dengan sebuah tes.
Jadi, kalau berkesempatan menyewa sepeda di Jepang, perhatikan 10 peraturan itu, ya. Jangan sampai melanggar aturan!