lampu motor menyala di jalan gelap (Pixabay.com/SplitShire)
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat (2), kewajiban menyalakan lampu kendaraan pada siang hari hanya berlaku bagi motor. Itu artinya kendaraan selain motor tidak wajib menyalakan lampu pada siang hari.
Namun, pada malam hari dan kondisi tertentu yang minim cahaya meski siang hari, seperti karena kabut, hujan lebat, dll. kendaraan apapun wajib menyalakan lampu. Hal ini untuk mengantisipasi keberadaan kendaraan lain dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Itulah alasan mengapa lampu motor wajib menyala siang hari. Peraturan sejatinya tidak serta merta dibuat tanpa maksud dan tujuan, pasti ada sebab dan akibatnya. Demi keselamatan di jalan, baik diri sendiri maupun orang lain, selalu patuhi aturan lalu lintas yang telah dibuat.
Temukan beragam informasi menarik seputar otomotif lainnya hanya di IDN Times. Ada berbagai tips juga yang sayang untuk kamu lewatkan.
Penulis: Deden Usman Hafidi