Batas Aman Kecepatan Motor, Jangan Asal Gaspol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berkendara motor memang lebih praktis dibandingkan mobil. Bentuknya yang lebih ramping juga membuatnya lebih ringkas digunakan, terutama saat lalu lintas padat.
Namun selayaknya kendaraan yang harus patuh pada peraturan lalu lintas yang berlaku, batas kecepatan motor pun turut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013.
Batas kecepatan motor ditentukan sesuai dengan jenis jalan pada peraturan perundang-undangan tersebut agar keamanan dalam berlalu lintas selalu kondusif. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai batas kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan jenis jalannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013. Mari disimak!
1. Batas kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan jenis jalan yang dilintasi
1. Batas kecepatan jalan bebas hambatan
Batas kecepatan kendaraan bermotor yang melintas di jalan bebas hambatan ditentukan batas paling rendahnya adalah 60 (enam puluh) kilometer per jam, dan kecepatan paling tinggi batasnya adalah 100 (seratus) kilometer per jam.
2. Batas kecepatan jalan antarkota
Batas kecepatan pada kendaraan bermotor yang melintas di jalan antarkota ditentukan batas paling tingginya adalah 80 (delapan puluh) kilometer per jam.
3. Batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan
Batas kecepatan paling tinggi pada kendaraan bermotor yang melintas di jalan pada kawasan perkotaan adalah 50 (lima puluh) kilometer per jam.
4. Batas kecepatan jalan pada kawasan
Untuk batas kecepatan paling tinggi pada kendaraan bermotor yang melintas di jalan kawasan permukiman, ditentukan maksimal 30 (tiga puluh) kilometer per jam.
Editor’s picks
Baca Juga: Aturan Jarak Aman Berkendara Motor
2. Sanksi yang diberikan saat melanggar batas kecepatan serta besaran dendanya
Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh kendaraan yang melintas di jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Batas kecepatan yang juga termasuk ke dalam ketentuan berkendara turut diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terdapat sanksi bagi para pengendara yang melanggar batas kecepatan saat berkendara berdasarkan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 288 ayat 5, pelanggar yang melanggar batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah dipidana paling kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
3. CCTV mengintai pelanggar batas maksimal kecepatan
Agar penerapan aman berkendara ini semakin giat dilakukan, saat ini sudah diterapkan tilang elektronik secara nasional per-Maret 2021. Menggunakan pantauan dari CCTV yang disematkan di beberapa ruas jalan, polisi dapat memantau terjadinya pelanggaran lalu lintas melalui monitor.
Dari monitor dapat terlihat dan terekam plat nomor pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya, dari pihak petugas akan menerbitkan Surat Tilang Elektronik yang akan dikirimkan ke kediaman pengendara yang melanggar lalu lintas dalam kurun waktu 3 hari sejak penilangan. Jika tak ada sanggahan, pelanggar harus segera membayar denda dalam jangka waktu 7 hari.
Pembayaran denda tilang elektronik ini dapat dilakukan via Bank, seperti pembayaran melalui Teller, mesin ATM, mobile banking, internet banking, hingga EDC.
Berikut informasi seputar batas kecepatan motor yang perlu dipatuhi sesuai dengan jalan yang dilintasi serta ketentuan penilangan yang saat ini sudah menerapkan sistem tilang elektronik. Peraturan perundang-undangan dan mekanisme penilangan ini sejatinya tidak hanya untuk ‘menghukum’ saja, melainkan memberikan edukasi bagaimana idealnya berkendara di jalan agar tetap sesuai dengan prosedur keamanan untuk setiap pengendara.
Penulis: Syahrial Maulana Sudarto
Baca Juga: Aturan Batas Kecepatan Maksimal, Jangan Asal Gaspol