Kenapa Pelat Nomor C Tidak Ada di Indonesia? Ini Alasannya

Ternyata, dari zaman penjajahan Belanda tidak ada pelat C

Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan di Indonesia wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa dikenal pelat nomor. Pelat nomor sendiri terdiri dari rangkaian huruf dan angka yang memiliki makna tertentu serta berkaitan dengan identitas kendaraan.

Namun, ada satu huruf yang tidak digunakan secara umum dalam pelat nomor kendaraan di Indonesia. Huruf tersebut adalah huruf C. Penasaran, kenapa pelat nomor C tidak ada di Indonesia? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Kenapa pelat nomor C tidak ada di Indonesia?

Kenapa Pelat Nomor C Tidak Ada di Indonesia? Ini AlasannyaIlustrasi pelat nomor kendaraan. (Dok. Korlantas Polri)

Pada pelat nomor kendaraan, satu atau dua huruf pertama pada rangkaian nomor tersebut menandakan kode wilayah kendaraan berasal. Rupanya, penerapan sistem kode wilayah pada pelat nomor kendaraan ini dimulai sejak masa kependudukan Belanda di Indonesia.

Saat itu, masyarakat Indonesia memang masih menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia dalam ejaan lama untuk berkomunikasi. Oleh karena itu, beberapa aturan tata bahasa Belanda pun berperan dalam memberi pengaruh pada tata tulisan di masa tersebut.

Salah satunya yakni tidak adanya huruf C dalam abjad bahasa Belanda. Hal ini ternyata menjadi alasan kenapa dalam penomoran pelat kendaraan di Indonesia tidak menggunakan huruf C. Di samping itu, bahasa Indonesia yang digunakan pada masa tersebut masih menggunakan ejaan Soewandi, di mana ejaan huruf C lebih umum ditulis menjadi TJ.

Nah, itulah alasan kenapa huruf C tidak pernah dipakai dalam pelat nomor kendaraan. Namun, ada alasan lain juga yang menyebut bahwa pelat nomor dengan huruf C memang hanya untuk kendaraan khusus. Misalnya, untuk mobil diplomatik dan konsulat dari luar negeri.

Baca Juga: Cara Membaca Kode Pelat Nomor Kendaraan

Daftar pelat nomor C untuk kendaraan khusus

Kenapa Pelat Nomor C Tidak Ada di Indonesia? Ini Alasannyailustrasi pelat nomor kendaraan (unsplash.com/Toa Heftiba)

Penggunaan huruf C pada pelat nomor kendaraan memang lebih digunakan pada kendaraan khusus saja. Bahkan, untuk pengeluaran pelat nomor ini memerlukan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Kode pelat CD untuk mobil corps diplomatik atau perwakilan negara asing.
  2. Kode pelat CC untuk mobil corps konsulat atau perwakilan diplomat asing.
  3. Kode pelat CH untuk konsulat kehormatan.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kenapa plat nomor C tidak ada di Indonesia? Jadi, gak perlu bingung lagi, deh. Sebenarnya, selain huruf C, masih ada beberapa huruf lain yang juga tidak dipakai menjadi kode wilayah dalam pelat nomor, seperti J, X, I, dan O.

Selain informasi ini, kamu juga bisa dapatkan berita menarik seputar dunia otomotif di IDN Times.

Baca Juga: Jangan Asal Modifikasi Pelat Nomor, Berikut Aturan Lengkapnya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya