Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

1 Tahun Prabowo, Rp1,7 Triliun Dana Korupsi Kembali ke Kantong Negara

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Intinya sih...
  • Aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara senilai total Rp1,7 triliun dari berbagai sumber, termasuk rampasan hasil korupsi dan penguasaan kembali kawasan hutan.
  • KPK mengembalikan uang tunai senilai Rp37,4 miliar dari kasus korupsi proyek Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis ke kas negara. Pada Desember 2024, KPK juga menyerahkan aset tetap senilai Rp27,082 miliar hasil rampasan kasus suap pengisian jabatan mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kepada Pemkab Nganjuk.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mencatatkan pencapaian dalam satu tahun pemerintahannya yang dimulai sejak dilantik 20 Oktober 2024, terkait pengembalian dana hasil korupsi ke kas negara.

Data dari NEXT Center Indonesia menunjukkan, total dana yang berhasil dikembalikan mencapai triliunan, berasal dari berbagai sumber. Upaya tersebut sejalan dengan komitmennya dalam memperkuat pemulihan aset negara dan menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

1. Totalnya mencapai Rp1,7 triliun

ilustrasi rupiah menguat (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Aparat penegak hukum mencatat pencapaian signifikan dalam setahun terakhir dengan berhasil mengembalikan uang negara senilai total Rp1,7 triliun.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk rampasan hasil korupsi, lelang barang rampasan, serta penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai pihak-pihak yang melanggar hukum.

2. Pengembalian aset dan uang pada 2024

ilustrasi rupiah menguat (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang Times/Aditya Pratama)

Pada Oktober 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang tunai senilai Rp37,4 miliar dari kasus korupsi proyek Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis ke kas negara.

Pada Desember 2024, KPK juga menyerahkan aset tetap senilai Rp27,082 miliar hasil rampasan kasus suap pengisian jabatan mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kepada Pemkab Nganjuk.

3. Pengembalian aset dan uang pada 2025

ilustrasi rupiah menguat (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Memasuki 2025, pengembalian aset dan uang terus berlangsung. Januari, KPK menyalurkan Rp13 miliar hasil lelang barang rampasan ke kas negara, sementara Februari, sejumlah aset tetap senilai Rp18,52 miliar diserahkan kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon.

Pada bulan yang sama, Kejaksaan menyerahkan Rp4,594 miliar hasil lelang barang rampasan terpidana lingkungan hidup PT Mansinam Global Mandiri kepada Pemprov Papua.

Maret 2025 menjadi bulan dengan pengembalian signifikan. KPK menyalurkan aset tetap senilai Rp3,7 miliar ke LPSK, Rp11,75 miliar ke Pemkot Surabaya dari kasus korupsi dan TPPU mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, dan Rp3,91 miliar ke Pemkab Malang terkait kasus mantan Kakakanwil BPN Kalimantan Barat Gusmin Tuarita.

Selain itu, KPK mengembalikan Rp42,35 miliar dari lelang barang rampasan ke kas negara. Pada bulan yang sama, Kejaksaan menguasai kembali lahan hutan seluas 216.998 hektare dan 221.888 hektare yang diserahkan kepada PT Agrinas.

Pengembalian uang dan aset terus berlanjut hingga pertengahan 2025. Pada Juni, KPK menyalurkan Rp28,8 miliar dari lelang barang rampasan ke kas negara, sementara Juli, Kejaksaan menyerahkan 394.547 hektare kawasan hutan kembali ke PT Agrinas.

Agustus, sejumlah aset dari kasus korupsi diserahkan, termasuk Rp3,36 miliar aset tetap terpidana Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke KP2MI, Rp454 juta aset tetap dari kasus TPPU terpidana Anggota DPR Yudi Widiana ke Kementerian PUPR, dan Rp948 juta uang tunai hasil lelang barang rampasan terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto ke kas negara.

Pada September 2025, KPK menyalurkan Rp8 miliar hasil lelang barang rampasan ke kas negara. Puncaknya terjadi pada Oktober 2025, ketika Kejaksaan menyerahkan aset tetap senilai Rp1,451 triliun dari kasus tata niaga timah kepada PT Timah, serta Rp27 miliar uang tunai dari lelang barang rampasan hasil kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri-Jiwasraya terpidana Harry Prasetyo ke kas negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Prediksi Pasar Saham 2026: Risiko, Peluang, dan Strategi Aman

18 Okt 2025, 23:25 WIBBusiness