15 Stimulus Ekonomi pada 2025 untuk RT Penghasilan Rendah hingga UMKM

- Pemerintah siapkan paket insentif ekonomi untuk pembebasan dan keringanan pajak
- Fasilitas kebijakan diberikan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, dan dunia usaha
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan paket insentif di bidang ekonomi, berupa pembebasan hingga keringanan perpajakan bagi berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha, yang mulai diberlakukan pada awal 2025. Stimulus ini diberikan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan dunia usaha
"Secara spesifik, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (22/12/2024).
1. Insentif bagi rumah tangga berpenghasilan rendah

Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan berupa:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek Minyakita, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
- PPN DTP sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11 persen.
- Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen, sehingga dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, dimana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3 persen terhadap total industri pengolahan. - Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram perbulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
5. Diskon sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh per bulan yang setara 35 persen total konsumsi listrik nasional.
2. Insentiif untuk masyarakat kelas menengah

Fasilitas kebijakan di bidang ekonomi yang didesain pemerintah juga diperuntukan bagi masyarakat kelas menengah, berupa:
- PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100 persen untuk Januari - Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk Juli – Desember 2025.
- PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) dengan rincian sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen, dan sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.
- PPnBM DTP EV sebesar 15 persen atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
- Pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0 persen, sesuai program yang sudah berjalan.
- Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
- Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta per bulan yang berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur.
- Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, dan akses Program Prakerja.
- Diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya yang diasumsikan untuk 3,76 juta pekerja.
3. Insentif untuk UMKM dan industri padat karya

Pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya, melalui:
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir di 2024. Untuk WP OP UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5 persen selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun maka akan diberikan pembebasan PPh.
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dan range plafon kredit tertentu.