Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sejak 20 tahun lalu, ekspor pasir laut dihentikan sementara. Pelarangan ekspor pasir laut tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dalam aturan terbaru, izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf d, dikutiip IDN Times, Senin (29/5/2023).