Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Koalisi Jagalah Warga Buka Posko Aduan Korban Transaksi Tanpa Izin

4 min read
Koalisi Jagalah Warga Buka Posko Aduan Korban Transaksi Tanpa Izin
Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) resmi meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin (dok. Istimewa)
  • Koalisi Jagalah Warga meluncurkan posko pengaduan untuk memperkuat advokasi korban transaksi digital tanpa izin.

  • Korban menyoroti transaksi berbasis OTP, nomor seluler daur ulang, dan beban pembuktian yang harus ditanggung sendiri.

  • Koalisi mendesak Komdigi dan OJK memperkuat akuntabilitas serta memperbaiki sistem verifikasi transaksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) resmi meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat advokasi dan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban transaksi digital tanpa izin.

Koalisi Jagalah Warga terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Setara Institute, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Inklusif, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Media Link, Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.

Peluncuran posko tersebut dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital” di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Diskusi tersebut membedah ketimpangan perlindungan hukum serta potensi pengabaian hak warga dalam ekosistem transaksi perbankan dan digital.

Koalisi menilai korban transaksi tanpa izin selama ini kerap berada dalam posisi yang tidak adil. Mereka harus menanggung beban pembuktian sendiri, bahkan tak jarang mengandalkan viralitas di media sosial agar kasus yang dialami mendapat perhatian.

  1. 1. Korban kerap dibebani kerugian transaksi

    IMG-20261023-WA0011.jpg
    Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (Jagalah Warga) resmi meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin (dok. Istimewa)

    Koalisi menyoroti perubahan sistem verifikasi transaksi yang sebelumnya menggunakan bukti fisik, seperti tanda tangan basah, menjadi transmisi kode One-Time Password (OTP).

    Menurut koalisi, sistem tersebut memiliki celah penyalahgunaan, salah satunya melalui nomor seluler yang telah didaur ulang (recycled number). Celah ini dinilai dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan siber dan pada akhirnya membebankan kerugian kepada nasabah.

    Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA), sebanyak 66 persen orang dewasa di Indonesia disebut pernah menjadi korban penipuan digital dengan total kerugian secara nasional mencapai Rp9,1 triliun.

    Situasi tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena masyarakat rutin membayar biaya administrasi kepada penyedia layanan perbankan. Namun, ketika terjadi transaksi tanpa izin, hak nasabah atas perlindungan dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.

    Salah satu korban, Ahmad Faisol, menceritakan dirinya tidak menggunakan mobile banking karena khawatir terhadap keamanan rekening. Namun, ketika memeriksa saldo melalui ATM, ia mendapati uang di rekeningnya telah habis.

    “Saya tidak menggunakan mobile banking karena saya sering dengar kasus pencurian password dan isu keamanan rekening. Pada suatu waktu, saya memeriksa saldo rekening di ATM, ternyata saldo saya sudah habis dan saya baru menyadari seminggu setelah transaksi terjadi,” ujar Ahmad.

    "Saya hanya disodorkan daftar riwayat transaksi yang dianggap sah oleh pihak bank tanpa ada pertanggungjawaban lebih lanjut, sedangkan pelacakan sepenuhnya diserahkan kepada korban untuk mencari pelaku sendiri," sambungnya.

  2. 2. Nomor lama didaur ulang, transaksi tetap dianggap sah

    pexels-alexeydemidov-11090579.jpg
    ilustrasi nomor HP (pexels.com/Alexey Demidov)

    Pengalaman serupa disampaikan Jessica Tjondrowidjojo, korban pembobolan kartu kredit dari salah satu bank swasta. Kartu kreditnya digunakan untuk transaksi sebanyak 15 kali pada tengah malam ketika dirinya sedang tidur. Jessica mengatakan sanggahan yang diajukan kepada pihak bank ditolak karena transaksi dinilai menggunakan OTP.

    “Saya menghubungi pihak bank, tetapi sanggahan saya ditolak. Alasan yang diberikan bank adalah transaksi itu berhasil dilakukan menggunakan OTP (One-Time Password), dan kode OTP merupakan bukti bahwa transaksi tersebut secara sah dilakukan oleh saya," ungkapnya.

    Jessica kemudian mengetahui nomor ponsel lamanya yang sudah tidak digunakan sejak 2021 telah didaur ulang oleh penyedia telekomunikasi. Namun, nomor tersebut ternyata masih terdaftar pada akun kartu kreditnya.

    Ia menyayangkan pihak bank tidak menempuh jalur hukum untuk membantu mengembalikan dana nasabah. Menurut Jessica, bank justru menyampaikan bahwa pihak bank dan nasabah sama-sama mengalami kerugian.

    Solusi yang ditawarkan kemudian berupa negosiasi pembayaran tagihan. Jessica tetap diminta membayar tagihan karena pihak bank menilai peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian nasabah.

    Setelah kasusnya viral di Threads, pihak bank akhirnya memberikan keringanan berupa pengurangan sebagian tagihan yang harus dibayarkan Jessica.

    Korban lainnya, Ahmad Suaedy, juga mengungkapkan pengalamannya menjadi korban transaksi digital tanpa izin.

    “Awalnya, saya melakukan transaksi dan diarahkan ke sebuah tautan. Ternyata, tautan tersebut digunakan oleh scammer untuk meretas akun dan melakukan transaksi tanpa seizin saya," tutur dia.

    Ahmad mengaku merasa tidak dapat menuntut banyak karena menganggap kejadian tersebut terjadi akibat kelalaiannya.

  3. 3. Koalisi desak regulator perbaiki sistem verifikasi

    ilustrasi kode OTP
    ilustrasi kode OTP (magnific.com/rawpixel.com)

    Halili Hasan dari SETARA Institute mengatakan, berdasarkan data GASA, sekitar 16 persen korban penipuan digital enggan melapor dan justru menyalahkan diri sendiri. Menurutnya, kondisi tersebut membuat tanggung jawab untuk memperbaiki celah sistem dalam kasus penipuan digital terus terabaikan oleh penyedia layanan.

    Karena itu, Koalisi JAGALAH WARGA mendesak regulator, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memperkuat akuntabilitas lembaga keuangan dan telekomunikasi.

    Pengamat kebijakan publik sekaligus perwakilan koalisi, Saidiman Ahmad, menegaskan negara tidak boleh membiarkan korban menghadapi persoalan tersebut seorang diri.

    "Negara tidak boleh membiarkan warga berjuang sendiri dan harus mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terpercaya untuk menjamin identitas serta keaslian setiap transaksi berisiko, karena kepercayaan publik adalah fondasi utama ekonomi digital," ujar Saidiman.

    Koalisi juga menuntut perbaikan sistem verifikasi transaksi agar tidak lagi merugikan dan membebani konsumen secara sepihak.

    Sebagai bagian dari upaya advokasi, masyarakat yang mengalami atau ingin berkonsultasi mengenai kasus transaksi tanpa izin dapat menghubungi Posko Pengaduan JAGALAH WARGA melalui nomor 08-1313-7171-45 atau akun Instagram @koalisijagalahwarga.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More