Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Fase Pelonggaran Transportasi Darat Jelang New Normal, Apa Saja?

3 Fase Pelonggaran Transportasi Darat Jelang New Normal, Apa Saja?
Ilustrasi bus, angkutan umum (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusun tiga fase pelonggaran transportasi darat menjelang penerapan new normal atau normal baru. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Untuk transportasi darat ada 3 fase. Pada fase pertama dilaksanakan pada 9 Juni sampai 30 Juni, fase kedua 1 Juli sampai 31 Juli, fase ketiga atau new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2020," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).

1. Operasional bus akan dilakukan secara bertahap

(Ilustrasi Bus Mayasari Bakti Trans Jabodetabek tengah melintas) ANTARA FOTO/Risky Andrianto
(Ilustrasi Bus Mayasari Bakti Trans Jabodetabek tengah melintas) ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Terkait operasional bus, kata Budi, pada fase pertama akan diberlakukan di terminal tertentu. Misalnya, apabila ada terminal tipe A yang berdekatan, hanya ada satu yang dioperasikan. Hal itu berlangsung sampai 30 Juni 2020. Pada fase kedua, seluruh transportasi di terminal tipe A di seluruh Indonesia akan dibuka, tapi hanya untuk di luar zona merah.

"Untuk trayek pada fase pertama, jumlah kendaraan bus tak semua dibuka, hanya beberapa kendaraan tertentu saja, jadi masih ada pembatasan trayek. Pada fase kedua dan fase ketiga akan kami perbanyak trayek-trayek yang dimiliki operator untuk dibuka pada beberapa trayek tertentu," ujarnya.

2. Kemenhub tidak merekomendasikan kenaikan tarif

Suasana Terminal Purabaya di Bungurasih, Sidoarjo, Selasa pagi (9/6). IDN Times/Dok. Istimewa
Suasana Terminal Purabaya di Bungurasih, Sidoarjo, Selasa pagi (9/6). IDN Times/Dok. Istimewa

Budi melanjutkan, operasional bus AKAP pada fase pertama dan kedua akan dibuka dengan keterisian penumpang 70 persen. Ia juga tidak memberikan rekomendasi kenaikan tarif untuk kendaraan premium.

"Karena dengan load 70 persen sudah dalam perhitungan. Untuk fase ketiga baru 85 persen," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, pembelian tiket hanya dilayani di terminal atau secara online. Masyarakat juga wajib menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

3. Pelaksanaan surat edaran akan diawasi oleh berbagai pihak

Suasana rapid test di Terminal Keputih, Surabaya, Jumat (5/6). Dok. Humas Pemkot Surabaya
Suasana rapid test di Terminal Keputih, Surabaya, Jumat (5/6). Dok. Humas Pemkot Surabaya

Budi menjelaskan, pihaknya akan meminta bantuan bantuan kepolisian, BPJT, balai transportasi darat, dan Kadishub untuk mengawasi pelaksanaan SE. Dalam setiap penggunaan transportasi umum, kata Budi, operator harus mengunduh aplikasi peduli lindung.

"Pelanggaran operator terhadap SE dikenakan sanksi administrasi atau sanksi lainnya yang sesuai ketentuan UU," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

Pegadaian–SMBC Corporation teken MoU untuk Perkuat Pembiayaan

09 Apr 2026, 13:59 WIBBusiness