Senada dengan Shopee, Tokopedia juga menegaskan bakal melaporkan para penjual yang memperdagangkan produk kesehatan seperti vitamin, obat-obatan, maupun alat kesehatan palsu seperti oximeter di platformnya kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan pembeli di tengah lonjakan kebutuhan atas obat-obatan dan alat kesehatan akibat kenaikan pesat kasus COVID-19.
"Tidak hanya ditutup tokonya, penjual yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti ini," ujar Vice President (VP) of Legal Tokopedia Trisula Dewantara dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (17/7/2021).
Trisula menambahkan, pihaknya konsisten berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di platform Tokopedia dengan lebih intensif.
Hal tersebut dilakukan demi memperkuat perlindungan terhadap konsumen.
Menurut Trisula, Tokopedia dan BPOM RI sudah sejak lama sepakat untuk juga bersama-sama mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam bertransaksi karena literasi masyarakat adalah benteng terdepan dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.