Rangkaian aksi demo massa terkait RKUHP, Revisi Undang-Undang KPK, dan beberapa Rancangan Undang-Undang lainnya telah berlangsung beberapa hari yang juga sempat membuat kondisi di Ibukota terganggu.
Pada hakikatnya, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang, namun perlu diingat juga segala bentuk anarkisme juga tidak dibenarkan oleh hukum.
Para demonstran harus dapat bersikap dewasa dalam menjalani suatu aksi demonstrasi agar tetap tunduk terhadap aturan yang berlaku. Jika tidak, efek domino pun akan muncul mengganggu stabilitas negara.
Berikut 4 dampak langsung yang diakibatkan adanya aksi demonstrasi yang berkelanjutan.