Jakarta, IDN Times - Usaha mikro kecil menengah (UMKM) kerap tersandung masalah hak cipta ketika tengah berjualan, utamanya di toko-toko online atau marketplace. Untuk itu, para pelaku UMKM sudah sepantasnya memahami soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Mengutip situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), HKI dalah hak atas kekayaan yang timbul/lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu bahkan biaya.
Sebagai salah satu marketplace yang jadi tempat berjualan UMKM, Tokopedia pun menaruh perhatian lebih terhadap HKI tersebut.
"Sangat penting bagi para pelaku usaha untuk menaati aturan terkait HKI agar tidak mengalami penghapusan produk, pelarangan penjualan hingga moderasi toko oleh Tokopedia," tutur AVP of Risk Management Tokopedia, Bagas Dhanurendra dalam pernyataan yang dikutip Jumat (17/2/2023).
Bagas menambahkan, Tokopedia mencatat peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar HKI mencapai lebih dari 2,5 kali lipat selama 2022.
Sebagai langkah perlindungan kekayaan intelektual, Tokopedia telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak Oktober tahun lalu. Kerja sama tersebut membuat Tokopedia menjadi marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen mendukung perlindungan kekayaan intelektual.
Untuk itu, marketplace yang identik dengan warna hijau tersebut membagikan sejumlah tips kepada pelaku UMKM agar bisa berjualan aman dan nyaman tanpa melanggar HKI. Berikut tips-tipsnya.