Jakarta, IDN Times - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang hak waralaba tunggal Kentucky Fried Chicken (KFC) buka suara mengenai 450 karyawannya yang dirumahkan akibat dampak virus corona. Perusahaan membenarkan informasi tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur PT Fast Food Indonesia J Dalimin Juwono dan diunggah dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (16/4), dijelaskan bahwa perseroan masih melakukan dialog dengan Serikat Pekerja PT Fast Food lndonesia Tbk.
(SPFFI), selaku serikat yang mewakili mayoritas dari seluruh pekerja di Perseroan sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. Ml3lHK.O |lll/2}20 tahun 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
"Dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan dengan SPFFI sehubungan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja dalam masa darurat bencana non-alam COVID-19 ini," ujar Dalimin dalam surat tersebut.