Garuda Indonesia Perkuat Edukasi di Tengah Transisi Skema Bagasi

- Garuda Indonesia menerapkan skema bagasi Piece Concept mulai 1 September 2026, disertai petugas layanan dan area repacking di sejumlah bandara untuk mendampingi penumpang.
- Penerapan skema baru dikawal Kementerian Perhubungan, dengan koordinasi kesiapan sistem dan sosialisasi jumlah koli, berat, dimensi, serta biaya tambahan sejak sebelum pembelian tiket.
- Bagasi domestik ekonomi menjadi satu koli maksimal 23 kg; internasional ekonomi dua koli masing-masing 23 kg, sementara tiket terbit sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan lama.
Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk memastikan penerapan skema bagasi Piece Concept yang mulai berlaku pada 1 September 2026 berjalan dengan baik. Maskapai pelat merah tersebut juga terus memperkuat edukasi dan pendampingan kepada penumpang selama masa transisi.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan perubahan skema bagasi membutuhkan proses adaptasi, baik bagi penumpang maupun petugas di lapangan. Untuk mendukung proses tersebut, Garuda Indonesia menyiapkan petugas layanan pelanggan di berbagai titik perjalanan. Area penataan ulang atau repacking juga tersedia di sejumlah bandara untuk membantu penumpang menyesuaikan barang bawaan sebelum proses check-in.
“Kami memahami bahwa penerapan skema baru membutuhkan proses adaptasi. Karena itu, prioritas kami adalah memastikan transisi ini berlangsung sejelas dan semudah mungkin, sekaligus memastikan tim kami siap membantu pelanggan di sepanjang perjalanan,” ujar Neil.
1. Penerapan Piece Concept juga dilakukan dengan pengawalan Kementerian Perhubungan

Garuda Indonesia (Instagram/garudaindonesia) Neil mengatakan penerapan Piece Concept juga dilakukan dengan pengawalan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, petugas pelayanan, mitra ground handling, pengelola bandara, serta kanal penjualan dan informasi.
Dalam masa transisi, Garuda Indonesia terus memperkuat sosialisasi mengenai ketentuan bagasi, mulai dari jumlah koli, batas berat, dimensi, hingga mekanisme penanganan bagasi di bandara.
Evaluasi penerapan juga dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan masukan penumpang dan laporan pelaksanaan di lapangan.
2. Perlu informasi dan sosialisasi ke penumpang agar paham skema baru

Potret Garuda Indonesia, di bandara, (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra) Sementara itu, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) memberikan sejumlah masukan terkait penerapan skema baru, antara lain mengenai kejelasan informasi biaya tambahan dan sosialisasi kepada penumpang.
APJAPI juga menilai informasi mengenai ketentuan bagasi perlu disampaikan secara lengkap sejak sebelum pembelian tiket. Dengan demikian, penumpang dapat menyesuaikan barang bawaan dan memperhitungkan kebutuhan layanan tambahan sesuai perjalanan masing-masing.
Dalam skema Piece Concept, jumlah koli menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan penumpang. Artinya, pembagian barang ke dalam beberapa koper tetap memperhitungkan jumlah koli yang menjadi hak sesuai tiket.
"Dengan adanya tambahan alokasi pada sejumlah rute dan kelas, serta pilihan layanan bagasi tambahan, penumpang memiliki opsi untuk menyesuaikan kebutuhan bagasi dengan perjalanan masing-masing. Pemahaman terhadap jumlah koli, batas berat, dan ketentuan pada tiket menjadi penting agar penumpang dapat mempersiapkan barang bawaan dengan lebih baik selama penerapan skema baru," tegasnya.
3. Rincian skema piece concept

Garuda Indonesia (Instagram/garudaindonesia) Dalam skema Piece Concept, hak bagasi tercatat ditentukan berdasarkan jumlah koli dan batas berat setiap koli. Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, penumpang mendapatkan satu koli dengan berat maksimal 23 kg. Ketentuan ini meningkat dari sebelumnya yang memberikan hak bagasi berdasarkan total berat hingga 20 kg.
Sementara itu, penumpang kelas ekonomi untuk penerbangan internasional memperoleh dua koli dengan berat maksimal masing-masing 23 kg. Adapun kelas bisnis dan First Class memperoleh hingga dua koli dengan berat maksimal masing-masing 32 kg, sesuai rute dan ketentuan tiket.
Bagi pemegang tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026, hak bagasi tetap mengikuti ketentuan yang tercantum pada tiket, termasuk apabila penerbangan dilakukan setelah skema baru mulai berlaku. Penumpang yang memiliki penerbangan lanjutan atau perjalanan yang melibatkan maskapai lain juga perlu memeriksa ketentuan bagasi pada seluruh rangkaian penerbangan.






![[QUIZ] Tebak Nama Mata Uang dari Berbagai Negara, Bisa Benar Semua?](https://image.idntimes.com/post/20241107/live-richer-ryq-gmdshhe-unsplash-fb4c605abf3a13e72dd29773febae8af.jpg)













