5 Fakta Divestasi Saham PT Vale, Diwarnai Isu Perusahaan Cangkang

Jakarta, IDN Times - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sepakat melepas 11 persen sahamnya ke pemerintah, melalui Holding BUMN pertambangan MIND ID. Divestasi merupakan syarat untuk Vale memperpanjang kontraknya di Indonesia.
Namun, proses divestasi itu masih harus melalui berbagai tahap. Proses divestasi pun diwarnai dugaan bahwa saham publik PT Vale dikuasai perusahaan cangkang dari salah satu pemegang saham mayoritas.
Berikut empat fakta divestasi saham Vale ke MIND ID.
1. Kewajiban melepas 11 persen saham

Untuk memperpanjang kontrak di Indonesia, Vale diwajibkan melepaskan 51 persen sahamnya untuk kepemilikan Indonesia. Adapun kepemilikan Indonesia pada saham Vale dihitung dari porsi kepemilikan MIND ID sebesar 20 persen, dan masyarakat/publik sebesar 20,49 persen.
Adapun saham Vale Indonesia sebesar 43,79 persen dimiliki Vale Canada Limited (Ltd), yang merupakan induk dari Vale Indonesia. Selain itu, Sumitomo Metal Mining Co Ltd--perusahaan asal Jepang--sebesar 15,03 persen, Vale Japan Limited 0,55 persen, Sumitomo Corporation 0,14 persen, dan publik 20,49 persen.
Dihitung dari saham MIND ID sebesar 20 persen, dan saham publik sebesar 20,49 persen, kepemilikan saham Indonesia mencapai 40,49 persen. Dengan pembagian porsi tersebut, maka saham Vale yang perlu dilepas ke Indonesia tersisa sekitar 11 persen.
2. Muncul dugaan 20 persen saham publik Vale dikuasai perusahaan cangkang Sumitomo

Akan tetapi, dalam pembahasan di parlemen tentang divestasi Vale, muncul tudingan bahwa saham Vale yang dilepas ke publik melalui bursa, justru dikuasai perusahaan cangkang. Kecurigaan itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Senin (5/6/2023).
Bambang mengatakan 20 persen saham itu diduga berupa perusahaan dana pensiun PT Sumitomo.
"Kami kaget juga ketika dengar 20 persen, ditambah 20 persen, ditambah 11 persen, 51 persen. Tapi 20 persen ini palsu. Karena 20 persen ini terindikasi di pasar modal ini Sumitomo. Bahkan ada informasi, ya kita akan recheck, ini dana pensiun Sumitomo. Berarti kita kasihan dong? Presiden dibohongi dengan mereka mengemas 51 persen," kata Bambang.
Di lain pihak, Vale Indonesia membantah tudingan adanya perusahaan cangkang yang menguasai saham publik perusahaan. Vale mengatakan manajemen hanya mengikuti mekanisme Bursa Efek Indonesia dalam proses penjualan sahamnya.
Sepekan berselang, Komisi VII DPR RI kembali menggelar rapat bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk membahas divestasi saham Vale, termasuk soal saham publik perusahaan tersebut.
Dalam rapat itu, Arifin mengatakan awalnya 20 persen saham yang hendak dijual Vale, ditawarkan ke pemerintah. Namun, pemerintah tak membelinya sehingga saham tersebut dijual melalui mekanisme pasar modal.
"Tanggal 23 Agustus 1989, pemerintah memutuskan untuk tidak membeli saham perusahaan. Pemerintah meminta perusahaan untuk melakukan penawaran saham melaui Bursa Saham Jakarta atau badan pelaksana pasar modal Jakarta," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif di rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (13/6/2023).
Itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989. Saat itu, pemerintah meminta Vale untuk memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia dengan melepas 20 petsen saham tersebut ke bursa, yang waktu itu bernama Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Pada 1996, saham Vale yang dilepas ke publik pun sudah diakui sebagai kepemilikan Indonesia melalui kontrak karya. Lalu, saham milik publik di PT Vale kembali diakui sebagai kepemilikan Indonesia melalui amandemen kontrak karya 2014.
3. Eksekusi divestasi masih menunggu Vale tetapkan harga saham yang dijual

PT Vale Indonesia sendiri menyatakan sudah siap melakukan divestasi 11 persen saham sejak Januari 2023. Namun, hingga saat ini, proses divestasi belum rampung.
Menurut Arifin, PT Vale belum menyampaikan harga saham yang akan dilepas ke MIND ID. Padahal, pemerintah sudah mempersilakan PT Vale melakukan penawaran saham sejak Maret 2023.
4. Vale masih ingin pertahankan hak kendali operasional usai divestasi

Arifin mengatakan Vale tetap ingin memegang hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan. Padahal, MIND ID meminta kedua hak tersebut diberikan setelah proses divestasi.
"Hasil rapat 4 Mei 2023 terkait divestasi, Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen, dengan hak pengendalian operasional, dan financial consolidation. MIND ID juga menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation," kata Arifin.
5. Kontrak Vale bakal diganti jadi IUPK setelah divestasi

Divestasi itu merupakan syarat perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada 29 Desember 2025. Setelah divestasi, kontrak Vale akan diperpanjang, namun statusnya berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun, selain divestasi, PT Vale Indonesia juga harus memenuhi persyaratan lainnya, termasuk aspek perpajakan.
"Terkait aspek eksplorasi, produksi dan pemasaran, PNBP, teknis, dan lingkungan, kewilayaan dan pengusahaan telah memenuhi persyaratan. Aspek perpajakan yang saat ini diminta DJP masih dalam proses. Setelah semua dinyatakan memadai, maka perpanjangan KK PT Vale dapat diproses lebih lanjut," tutur Arifin.