5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Terendah, Ada yang Rp35 Ribu

Jakarta, IDN Times - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 baru diumumkan oleh 32 provinsi. Dari 32 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2024, tercatat ada lima provinsi dengan kenaikan yang terendah.
Adapun kenaikan UMP 2024 yang terendah ialah sebesar Rp35 ribu. Secara persentase, kenaikannya hanya 1,19 persen. Yuk simak selengkapnya!
1. Rincian 5 provinsi dengan kenaikan UMP 2024 yang terendah

Daftar lima provinsi dengan kenaikan UMP 2024 terendah:
- Gorontalo naik 1,19 persen atau Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.
- Sulawesi Barat naik 1,5 persen atau Rp43.163 menjadi Rp2.914.958.
- Aceh naik 1,38 persen atau Rp47.006 menjadi Rp3.460.672.
- Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49.153 menjadi 3.434.298.
- Sumatra Selatan naik 1,55 persen atau Rp52.697 menjadi Rp3.456.874.
2. Daftar 5 provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi

Sebaliknya, ada lima provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi. Adapun kenaikan tertinggi nominalnya lebih dari Rp200 ribu. Berikut daftarnya:
- Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57.
- DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583.
- Papua Tengah naik 4,13 persen atau Rp159.578 menjadi Rp4.024.270.
- Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462 menjadi Rp3.360.858.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61.
3. Ada 6 provinsi belum umumkan UMP 2024

Hingga Rabu, (22/11/2023) pukul 22.30 WIB, ada enam provinsi yang belum mengumumkan kenaikan UMP 2024. Berikut daftarnya:
- Kalimantan Tengah
- Maluku
- Papua
- Papua Pegunungan
- Papua Barat Daya
- Papua Selatan.
Pemerintah sendiri mengatur batas akhir penetapan UMP 2024, yakni pada Selasa, (21/11) kemarin, pukul 23.59 WIB. Aturan itu juga tertuang dalam pasal 28A dan pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengatakan ada sanksi bagi pemda yang tak menaati PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMP 2024. Sanksi itu akan diberikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti kita serahkan kepada Kemendagri untuk mulai dari pembinaan sampai sanksi. Yang jelas sanksi tersebut ada dari pemerintah,” kata Indah dalam diskusi virtual, Selasa (21/11).