Daftar UMP 2024 di 32 Provinsi, Maluku Utara-DKI Naiknya Paling Tinggi

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 32 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Masih ada enam provinsi lagi yang belum menetapkan UMP 2024.
Adapun yang terakhir mengumumkan ialah provinsi Kalimantan Utara dan Papua Tengah.
1. Daftar 32 provinsi yang sudah umumkan UMP 2024

Berikut daftar UMP 2024 di 32 provinsi hingga Rabu, (22/11/2023) pukul 14.30 WIB:
- Aceh naik 1,38 persen atau Rp47.006 menjadi Rp3.460.672.
- Sumatra Utara naik 3,67 persen atau Rp99.822 menjadi Rp2.809.915.
- Sumatra Selatan naik 1,55 persen atau Rp52.697 menjadi Rp3.456.874.
- Sumatra Barat naik 2,52 persen atau Rp68.973 menjadi Rp2.811.449,27.
- Bengkulu naik 3,38 persen atau Rp88.799,24 menjadi Rp2.507.079,24.
- Riau naik 3,2 persen atau Rp102.963 menjadi Rp3.294.625.
- Kepulauan Riau naik 3,76 persen atau Rp123.298 menjadi Rp3.402.492.
- Jambi naik 3,2 persen atau Rp94.000 menjadi Rp3.037.121.
- Lampung naik sebesar 3,16 persen atau Rp83.212 menjadi Rp2.716.496,33.
- Bangka Belitung naik 4,04 atau Rp141.521 menjadi Rp3.640.000.
- DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583 menjadi Rp5.067.381.
- Banten naik 2,5 persen atau Rp66.532 menjadi Rp2.727.812,11.
- Jawa Barat naik 3,57 persen atau Rp70.824 menjadi Rp2.057.495.
- Jawa Tengah naik 4,02 persen atau Rp78.778 menjadi Rp2.036.947.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61.
- Jawa Timur naik 6,13 persen atau Rp125.000 menjadi Rp2.165.244,30.
- Bali naik 3,68 persen atau Rp100.000 menjadi Rp2.813.672.
- Nusa Tenggara Barat (NTB) naik 3,06 persen atau Rp72.660 menjadi Rp2.444.067
- Nusa Tenggara Timur naik 2,96 persen atau Rp62.832 menjadi Rp2.186.826.
- Kalimantan Barat naik 3,6 persen atau Rp94.000 menjadi Rp2.702.616.
- Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462 menjadi Rp3.360.858.
- Kalimantan Utara naik 3,38 persen atau Rp109.951 menjadi Rp3.361.653.
- Kalimantan Selatan naik 4,22 persen atau Rp132.834 menjadi Rp3.282.812.
- Sulawesi Barat naik 1,5 persen atau Rp43.163 menjadi Rp2.914.958.
- Sulawesi Tenggara naik 4,6 persen atau Rp126.980 menjadi Rp2.885.964.
- Sulawesi Tengah naik 5,28 persen atau Rp137.152 menjadi Rp2.736.698.
- Sulawesi Utara naik 1,67 persen atau Rp57.920 menjadi Rp3.545.000.
- Sulawesi Selatan naik 1,45 persen atau Rp49.153 menjadi 3.434.298.
- Gorontalo naik 1,19 persen atau Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.
- Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000.
- Papua Barat naik 3,38 persen atau Rp111.000 menjadi Rp3.393.000.
- Papua Tengah naik 4,13 persen atau Rp159.578 menjadi Rp4.024.270.
2. Kalteng hingga Papua belum tetapkan UMP 2024

Adapun batas penetapan UMP 2024 adalah Selasa malam (21/11/2023) pukul 23.59 WIB. Namun, sudah berganti hari, masih ada enam provinsi yang belum melaporkan UMP 2024, sebagai berikut:
- Kalimantan Tengah
- Maluku
- Papua
- Papua Pegunungan
- Papua Barat Daya
- Papua Selatan.
3. Daftar lima provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi

Dari 32 provinsi yang sudah melaporkan UMP 2024, berikut lima provinsi dengan kenaikan tertinggi:
- Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57.
- DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583.
- Papua Tengah naik 4,13 persen atau Rp159.578.
- Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22.