Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pexels.com/Karolina Grabowska

Jakarta, IDN Times - Mengatur keuangan secara syariah ternyata tidak mudah. Butuh pemahaman lebih dalam dan usaha keras agar perencanaan dan pengelolaan keuangan bisa memenuhi prinsip-prinsip syariah. Apalagi antara pengelolaan keuangan konvensional dengan syariah memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

Seperti dikutip dari resmi Buka Review milik Bukalapak, diketahui jika pengelonaan keuangan konvensional fokus pada keuntungan duniawi, pengelolaan keuangan syariah berdasarkan Al-Quran dan Hadis, sehingga tidak meninggalkan urusan akhirat. Mau tahu bagaimana mengatur keuangan syariah.

Yuk, simak sejumlah poin di bawah ini!

1. Siapkan perencanaan waris

Default Image IDN

Salah satu tuntunan hidup dalam Islam yang paling jelas dan detail yang tercantum di Al-Quran adalah hukum waris yaitu pada Surat An-Nisa ayat 11-12.

Oleh karena dalam perencanaan keuangan syariah, wajib hukumnya untuk melakukan pembagian waris berdasarkan ayat tersebut. Secara hukum terdapat di Instruksi Presiden Republik Indonesia, nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 merujuk pada Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Di ayat yang lain, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 180 terdapat anjuran untuk berwasiat. Dengan berwasiat tentunya akan menghindari konflik akibat perebutan harta warisan di antara para ahli waris.

 

2. Utamakan untuk membayar utang

Editorial Team

Tonton lebih seru di