60 Investor Mau Investasi di IKN, Ada China dan Jepang

- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ungkap terdapat 60 investor, 2 dari luar negeri, yang sedang proses di Satgas Percepatan Investasi IKN.
- Dari 220 investor, 45 sudah groundbreaking, sementara 60 lainnya dalam proses evaluasi. Investor China dan Jepang akan fokus pada sektor properti.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengungkapkan terdapat sekitar 60 investor yang sedang dalam proses di Satgas Percepatan Investasi IKN, dengan dua di antaranya berasal dari luar negeri.
Basuki menyatakan dari sekitar 220 investor, 45 di antaranya telah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking). Dia menyebut sekitar 60 investor lainnya sedang dalam proses evaluasi.
“Yang sedang proses itu ada sekitar 60-an investor, ini akan kita coba percepat lagi," kata Basuki di Jakarta, Kamis (8/8/2024) dikutip dari ANTARA.
1. Investor asing berasal dari Jepang dan China

Basuki mengungkapkan di antara 60 investor tersebut, terdapat dua investor asing, yakni dari China dan Jepang. Investor dari kedua negara tersebut akan fokus pada sektor properti di IKN, termasuk perumahan, hotel, dan kantor.
"Fokusnya sektor properti, jadi bukan hanya perumahan, ada hotel, ada kantor," sebut Basuki.
2. Jokowi bentuk satgas investasi atas usulan OIKN

Basuki ikut terlibat dalam Satgas Percepatan Investasi di IKN yang baru saja dibentuk oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024
Dia menyampaikan tugasnya dalam satgas tersebut hanya melanjutkan upaya yang sudah ada. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, ditunjuk sebagai ketua satgas oleh Presiden Jokowi.
“Itu sudah lama, karena dulu Otorita IKN minta ada satgas-satgas, yang jadi ini yang satgas untuk percepatan investasi di IKN," katanya.
3. Satgas berada di bawah presiden langsung

Satgas Percepatan Investasi di IKN bertujuan untuk mempercepat persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian Indonesia sentris.
Mereka ditugaskan untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan. Mereka berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


















