Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen, Pemerintah Perluas Perlindungan Pekerja

Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen, Pemerintah Perluas Perlindungan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya Sih
  • Pemerintah memberikan diskon iuran 50 persen untuk program JKK dan JKM bagi pekerja BPU guna menjaga daya beli serta memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan.
  • Keringanan berlaku berbeda per sektor, dengan manfaat perlindungan tetap utuh mencakup santunan dan beasiswa bagi peserta maupun keluarganya.
  • Kebijakan ini juga disertai aturan baru Bonus Hari Raya minimal 25 persen bagi pengemudi ojek online dan kurir untuk memperkuat perlindungan pekerja digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Pemerintah memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi pekerja, khususnya sektor informal.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli, dikutip Kamis (30/4/2026).

1. Berlaku berbeda sesuai sektor

Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen, Pemerintah Perluas Perlindungan Pekerja
Ilustrasi Ojek Online (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)

Yassierli menjelaskan, diskon iuran ini berlaku untuk berbagai sektor dengan periode yang berbeda. Untuk sektor transportasi seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir kebijakan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberikan pada April hingga Desember 2026.

2. Manfaat tetap utuh meski iuran dipangkas

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Meski iuran dipotong hingga 50 persen, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” kata Yassierli.

Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan serta beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

3. Dorong kepesertaan dan ketahanan ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, terutama di sektor BPU.

Namun, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

4. Aturan baru Bonus Hari Raya untuk pekerja platform

Bonus Hari Raya Grab 2026 Cair untuk Ratusan Ribu Mitra (Dok. IDN Times)
Bonus Hari Raya Grab 2026 Cair untuk Ratusan Ribu Mitra (Dok. IDN Times)

Selain diskon iuran, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

“Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More