Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Rp500 Miliar, Ini Kronologinya

 Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Rp500 Miliar, Ini Kronologinya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama. (dok/Istimewa).
Intinya Sih
  • Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 190 kg emas dan perhiasan senilai Rp500 miliar di Bandara Halim, menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp41 miliar.
  • Penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang enam koli emas tanpa dokumen resmi, melibatkan empat pihak termasuk satu warga negara asing asal India.
  • Pemerintah melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 menetapkan tarif bea keluar 7,5–15 persen untuk ekspor emas guna menjaga pasokan domestik dan stabilitas ekonomi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dan perhiasan seberat sekitar 190 kilogram dengan nilai mencapai Rp500 miliar melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (27/4/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 60,3 kg perhiasan emas dan 130,262 kg koin emas, sekaligus menyelamatkan negara dari potensi kerugian Rp41 miliar.

Menurut Djaka, pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi (high value goods/HVG) seperti emas dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan sekaligus menjaga manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.

"Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

1. Penindakan berdasarkan informasi masyarakat

WhatsApp Image 2026-04-28 at 5.09.28 PM (4).jpeg
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dan perhiasan seberat sekitar 190 kilogram dengan nilai mencapai Rp500 miliar. (Dok/Istimewa).

Penindakan bermula dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang diduga tidak tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter nomor registrasi N117LR, dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi ini, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg, senilai 8,94 juta dolar AS, serta 2.971 koin emas dengan berat total 130,262 kg, senilai 19,41 juta dolar AS.

"Total nilai seluruh barang mencapai 28,34 juta dolar AS atau setara dengan Rp502,5 miliar," kata Djaka.

2. Bea Cukai bakal periksa dan proses emas selundupan

WhatsApp Image 2026-04-28 at 5.09.28 PM (3).jpeg
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas dan perhiasan seberat sekitar 190 kilogram dengan nilai mencapai Rp500 miliar (Dok/Istimewa).

Barang ekspor yang tidak diberitahukan ini selanjutnya dilakukan penegahan, dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta berita acara terkait. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebanyak empat pihak terkait dalam perkara ini adalah HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp486,1 miliar. Khusus untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90, yang dikenakan tarif bea keluar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp41,2 miliar.

3. Peraturan Menteri Keuangan mengatur bea keluar untuk komoditas emas

ilustrasi ekspor (pexels.com/Kai Pilger)
ilustrasi ekspor (pexels.com/Kai Pilger)

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, berlaku sejak 17 November 2025, yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas:

  • Emas batangan olahan (minted bar) dan emas dalam bentuk bongkah, ingot, cast bar: 7,5–10 persen.
  • Emas granula atau bentuk lainnya: 10–12,5 persen.
  • Emas dore: 12,5–15 persen.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, stabilitas harga, serta mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan domestik dan pendalaman sektor keuangan nasional. Dengan pengawasan ketat, Bea Cukai berharap perdagangan ekspor berjalan adil, sehat, dan memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia secara luas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Related Articles

See More