Satgas PASTI Sikat 951 Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan, Ini Modusnya

- Satgas PASTI di bawah OJK berhasil menindak 951 pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal selama periode Januari–Maret 2026 sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
- Modus keuangan ilegal yang marak meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban dijanjikan keuntungan besar namun sulit menarik kembali dana mereka.
- Pelaku juga meniru identitas lembaga keuangan berizin serta menawarkan pendanaan proyek tanpa transparansi, sehingga masyarakat diminta lebih waspada terhadap penipuan digital semacam ini.
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, serta dua penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” tulis Satgas PASTI dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat.
1. Jasa periklanan dengan sistem deposit

Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana, seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
Dalam praktiknya, korban biasanya diminta melakukan deposit secara bertahap dengan iming-iming peningkatan keuntungan, namun dana tersebut sulit ditarik kembali atau justru hilang sepenuhnya.
2. Peniruan penawaran investasi entitas berizin

Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang legal untuk meyakinkan masyarakat. Padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak berizin.
Modus ini kerap disebarkan melalui media sosial, pesan singkat, atau situs palsu yang menyerupai kanal resmi. Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan memastikan keaslian informasi sebelum bertransaksi.
3. Tawaran pendanaan

Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.
Dalam praktiknya, pelaku kerap tidak transparan terkait penggunaan dana serta risiko yang melekat, sehingga berpotensi merugikan masyarakat ketika proyek tidak berjalan atau dana tidak dapat dikembalikan.


![[QUIZ] Pilih Ide Bisnis, Kami Tebak Kepribadianmu Alpha, Beta, atau Omega](https://image.idntimes.com/post/20240219/pexels-startup-stock-photos-7103-a56a4ee6b878557b98051ffe7f93ee25-bae414e6e8f3154ea4ce8f51e23c7387.jpg)
![[QUIZ] Tebak Mata Uang Negara di Asia, Uji Pengetahuanmu!](https://image.idntimes.com/post/20241205/dileesh-kumar-dbppqnkhc7u-unsplash-d089e2e6e27dcbc257bd0b611ae3ac69.jpg)














