Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

69 Pegawai Kemenkeu dengan Harta Tak Wajar Bisa Kena Hukuman Disiplin

(kemenkeu.go.id)

Jakarta, IDN Times - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mulai melakukan pemanggilan kepada 69 pegawai yang memiliki harta tak wajar.

"Jadi kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut mulai hari Senin kemarin, rencana target 2 minggu kita selesaikan. Tapi kita lihat nanti dinamikanya seperti apa," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto di Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Dia memastikan, hasil klarifikasi pemeriksaan kepada 69 pegawai Kemenekeu tidak berhenti. Jadi, bisa dilanjutkan pada proses atau tahap berikutnya bisa sampai investigasi.

"Bahkan sampai bisa penjatuhan hukuman disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," ujarnya.

Awan menyebut, data pelaporan yang digunakan dalam memeriksa harta 69 pegawai adalah harta kekayaan yang dilaporkan pada 2020 dan 2021.

Sebelumnya, Awan menjelaskan terhadap 69 data pegawai yang hartanya tidak wajar. Oleh karenanya dilakukan pengecekan formal dan material dengan menggunakan data analitik dan anomali. Harta kekayaan pegawai Kemenkeu, kata dia, akan terus ditelusuri menggunakan profil jabatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Septi Riyani
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us