Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengusulkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021. Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan membenarkan usulan ini berasal dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya benar (usulan Luhut). Tapi, saya kurang tahu (kapan akan diumumkan), tergantung Bapak Presiden," kata Jodi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/6/2021).
Berikut ini poin-poin usulan PPKM Darurat dari Luhut yang direncanakan dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.