Jakarta, IDN Times – Dalam struktur organisasi perusahaan, posisi paling tinggi biasanya ditempati oleh komisaris. Komisaris merupakan orang atau sekelompok orang yang memegang jabatan tertinggi dalam perusahaan untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan lancar.
Penunjukan atau pemilihan komisaris mengacu pada pasal 114 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU tersebut menjelaskan, bahwa pengangkatan dewan komisaris akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lantas apa saja sebenarnya tugas seorang komisaris? Dilansir dari ekrut, berikut beberapa tugas utama komisaris dalam perusahaan.