Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi layoff, PHK, pengangguran, menganggur (vecteezy.com/Prasong Takham)
  • Kemnaker mencatat 72.336 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari–Oktober 2026, berdasarkan laporan dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
  • Jawa Barat mencatat PHK terbanyak dengan 14.694 orang atau 20,31 persen dari total, disusul Banten 8.649 orang dan Jawa Tengah 6.860 orang.
  • Data PHK enam bulan terakhir masih dinamis karena pekerja dapat mengajukan klaim hingga enam bulan setelah PHK; Kemnaker meminta publik merujuk rilis terbaru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) merilis jumlah tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara year to date (ytd) sejak awal tahun hingga Oktober 2026. Jumlah tenaga kerja yang kena PHK sepanjang 10 bulan tahun ini sebanyak 72.336 orang.

Dikutip dari Satudata Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK periode tersebut berasal dari laporan pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

1. Jawa Barat menyumbang 20,31 persen dari total pekerja ter-PHK

ilustrasi PHK, pengangguran, menganggur (magnific.com/Drazen Zigic)

Adapun jumlah orang terdampak PHK paling banyak menurut provinsi domisili pada periode ini masih terjadi di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Jumlah tenaga kerja yang ter-PHK di provinsi ini sekitar 20,31 persen dari total jumlah pekerja ter-PHK pada periode Januari-Oktober 2026.

Total jumlah tenaga kerja yang terkena PHK hingga Oktober di provinsi paling barat Pulau Jawa ini mencapai 14.694 orang.

2. Daftar provinsi dengan jumlah pekerja dengan PHK terbanyak

ilustrasi PHK (pexels.com/ANTONI SHKRABA production)

Berikut daftar 10 provinsi dengan jumlah tenaga kerja dengan PHK terbanyak sejak Januari-Oktober 2026:

  1. Jawa Barat: 14.694 orang

  2. Banten: 8.649 orang

  3. Jawa Tengah: 6.860 orang

  4. Jawa Timur: 5.574 orang

  5. DKI Jakarta: 5.360 orang

  6. Kalimantan Timur: 3.971 orang

  7. Kalimantan Selatan: 3.596 orang

  8. Sumatra Utara: 3.484 orang

  9. Sulawesi Tengah: 2.924 orang

  10. Sulawesi Selatan: 2.767 orang.

3. Data masih bisa berubah

ilustrasi PHK (pexels.com/Khwanchai Phanthong)

Kementerian Tenaga Kerja menyatakan, tenaga kerja yang ter-PHK masih dapat mengajukan klaim hingga batas waktu 6 bulan sejak tanggal PHK, sehingga data dalam 6 bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus mengalami pembaruan.

"Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," tulis Kemnaker.

Untuk melihat perkembangan data yang paling akurat, Kemnaker menyarankan untuk merujuk pada rilis publikasi terakhir yang telah menyajikan pembaruan data secara rinci setiap bulannya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article