Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
logo lpdp (lpdp.kemenkeu.go.id)

Jakarta, IDN Times - Para awardee atau penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia setelah lulus menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Para alumni tersebut dianggap tidak mau balas budi terhadap negara yang telah membiayai pendidikannya di luar negeri.

Namun, sejatinya jumlah alumni LPDP yang belum kembali setelah lulus jumlahnya kurang dari satu persen dari total alumni.

"Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang (sekitar 0,9 persen total 15.930 alumni) yang sedang dalam proses penindakan berupa konfirmasi, penerbitan surat peringatan, dan pemeriksaan yang selanjutnya akan dilakukan proses penagihan jka tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya," ujar Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Andin Hadiyanto kepada IDN Times, Jumat (12/8/2022).

1. 170 lebih alumni diberikan tindakan untuk kembali ke Tanah Air

Ilustrasi beasiswa LPDP. (Instgram/lpdp_ri)

Andin menambahkan, alumni LPDP diwajibkan untuk berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi tujuan.

LPDP, sambung Andin, telah melaksanan pemantauan atas pemenuhan kewajiban kembali ke Tanah Air.

"Saat ini total alumni yang sudah ditindak dan kemudian kembali ke Indonesia utk mengabdi setelah dilakukan proses penindakan sebanyak 175 orang," ujar dia.

2. Alumni wajib mengabdi di Indonesia untuk waktu yang telah ditentukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di