Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tidak akan mempengaruhi besaran tarif listrik yang sudah ada.
Permen ESDM tersebut mengatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero). Paling tidak, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis dipastikan tidak naik.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah keluarnya Permen ini tidak mengubah besaran tarif listrik yang ada,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu dalam sosialisasi di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).