Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Danantara, Erick Kaji Transisi BUMN Perum Jadi PT

Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan pihaknya sedang mengkaji regulasi untuk transformasi BUMN dengan status Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Adapun transformasi BUMN Perum ini dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan ketiga Undang-Undang (UU) BUMN, juga berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang bertugas mengelola BUMN.

“Saya minta waktu itu bahwa perum-perum ini nanti dijadikan PT, atau perum ini nanti bisa juga di-spin-off kepada kementerian yang membutuhkan,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

1. Usul masuk dalam regulasi baru

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun transformasi BUMN Perum diusulkan dalam suatu regulasi baru.

“Nah di dalam PP inbreng yang sedang dipersiapkan, salah satunya kami sedang memasukkan klausul yang namanya perum,” tutur Erick.

2. Opsi BUMN Perum selain jadi PT

Kantor pusat Perum Bulog. (dok. Bulog)

Meski begitu, ada opsi lain dalam transformasi BUMN Perum. Pertama, BUMN Perum tak lagi berdiri di bawah Kementerian BUMN, atau kedua BUMN Perum berdiri sendiri, dengan komando langsung di bawah Presiden Republik Indonesia (RI).

Erick menyontohkan, salah satu BUMN Perum yang kajiannya dilakukan lebih dulu adalah Bulog. Perusahaan pelat merah itu berpotensi berdiri sendiri, atau berdiri di bawah kementerian lain.

“Salah satunya studi yang kita perdalam waktu itu Bulog sebagai off-taker daripada pangan nasional,” ucap Erick.

3. Potensi Perum DAMRI, PERURI, hingga ANTARA jadi PT

Kantor pusat Perum PERURI. (dok. PERURI)

Adapun BUMN Perum lainnya, seperti DAMRI, PERURI, LKBN ANTARA dipertimbangkan berubah status menjadi PT. Namun, Erick memastikan belum ada keputusan mengenai hal tersebut.

“Belum, tunggu , kan kita lagi diskusi mau jadi apa,” tutur Erick.

Share
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us