Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dapat Diskon Bunga dari Himbara, Bulog Hemat Anggaran Rp1 Triliun

Dapat Diskon Bunga dari Himbara, Bulog Hemat Anggaran Rp1 Triliun
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya Sih
  • Bulog mendapat penurunan bunga kredit dari Himbara menjadi 2–3 persen, membuat perusahaan lebih efisien dalam pengadaan gabah untuk program stabilisasi pasokan dan harga pangan.
  • Diskon bunga ini merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2026 yang mendorong percepatan swasembada pangan melalui pengelompokan BUMN klaster pangan agar koordinasi dan eksekusi lebih cepat.
  • Inpres tersebut memberi kewenangan tambahan kepada Menteri Pertanian untuk memberi pertimbangan tertulis serta penugasan langsung kepada BUMN pangan guna mempercepat kemandirian sektor pertanian nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Perum Bulog mendapatkan komitmen penurunan bunga kredit dari Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) menjadi hanya 2-3 persen, dari semula 7 persen. Kredit yang dimaksud adalah pinjaman untuk pengadaan gabah yang merupakan bagian dari penugasan pemerintah dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP).

“Kita sekarang diberikan bunga-bunga yang cukup flat, sangat rendah. Jadi, bunga 2 persen ataupun bahkan 3 persen. Nah, ini menunjukkan dukungan pemerintah yang luar biasa kepada Bulog,” kata Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani di kantor pusat Bulog, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

1. Bulog hemat anggaran hingga Rp1 triliun

Kantor pusat Perum Bulog. (dok. Bulog)
Kantor pusat Perum Bulog. (dok. Bulog)

Dengan diskon bunga itu, diperkirakan Bulog bisa menghemat anggaran hingga Rp1 triliun tahun ini.

“Sehingga Bulog akan lebih efisien dalam penggunaan anggaran, dan efektif dalam melaksanakan tugas,” ucap Rizal.

2. Tindak lanjut dari Inpres nomor 2 tahun 2026

Ilustrasi gudang bulog. IDN Times/Debbie Sutrisno
Ilustrasi gudang bulog. IDN Times/Debbie Sutrisno

Rizal mengatakan, diskon bunga kredit itu merupakan salah satu tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Melalui Inpres itu juga, pemerintah mengelompokkan BUMN klaster pangan, sehingga lebih cepat dalam mengeksekusi penugasan negara.

“Proses percepatan itu lebih terlihat. Kalau tidak ada per klaster tersebut, kita agak sulit memang. Namun sekarang ada per klaster ini, kami koordinasi lebih cepat, eksekusi lebih cepat, dan hasilnya pun lebih baik terlihat,” ujar Rizal.

3. Mentan punya kewenangan lebih atas BUMN pangan

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam Inpres nomor 2/2026 itu juga, Menteri Pertanian (Mentan), yakni Andi Amran Sulaiman kini bisa memberikan pertimbangan tertulis dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi, komisaris, hingga dewan pengawas (dewas) BUMN klaster pangan.

Selain Bulog, BUMN yang dimaksud adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), dan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kemudian, dalam Inpres itu juga dituliskan bahwa Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, yang kini dijabat Dony Oskaria harus menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Mentan terkait pengangkatan dan pemberhentian pengurus BUMN pangan.

Tak hanya itu, Mentan juga bisa memberi penugasan langsung ke BUMN pangan dalam hal percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Instruksi itu juga menetapkan, Menteri Keuangan (Menkeu), yang kini dijabat Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran dalam rangka percepatan swasembada pangan di bidang pertanian kepada Mentan.

Kepala BP BUMN Juga harus memberikan dukungan terkait penugasan yang diberikan Mentan pada BUMN pangan.

Inpres itu juga menetapkan Mentan untuk memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan BUMN-BUMN tersebut. Kepala BP BUMN pun harus mempertimbangkan rekomendasi tertulis Mentan dalam penentuan tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama penugasan BUMN pangan tersebut.

Lalu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang kini dijabat Rosan Roeslani diinstruksikan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN pangan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More