Purbaya Bebaskan Pajak dalam Merger BUMN demi Alasan Efisiensi

- Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pembebasan pajak merger BUMN dilakukan demi efisiensi biaya dan peningkatan keuntungan, agar proses konsolidasi tidak terbebani biaya pajak tinggi.
- Kebijakan bebas pajak berlaku tiga tahun untuk restrukturisasi BUMN, menargetkan pengurangan jumlah perusahaan dari 1.077 menjadi sekitar 200–300 hingga tahun 2029.
- Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyebut kebijakan ini mendapat dukungan penuh Menkeu Purbaya dan akan diatur dalam PP baru, mencakup merger, likuidasi, serta pengalihan usaha antar-BUMN.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan di balik pembebasan pajak pada proses konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu alasan utama adalah efisiensi dalam proses merger perusahaan pelat merah tersebut.
Purbaya menjelaskan jika merger BUMN dikenakan pajak, biaya yang harus dikeluarkan akan sangat besar. Padahal, tujuan utamanya adalah efisiensi melalui pemangkasan jumlah perusahaan milik negara.
"Ada cost pada waktu dia ini segala macam. Kalau kita pajakin pada waktu dia jual-beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya, untuk saya juga enggak masuk akal," ungkap Purbaya usai Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
1. Merger BUMN bebas pajak, tujuannya tingkatkan efisiensi dan keuntungan

Ia menegaskan bahwa fokus utama adalah efisiensi biaya dalam proses streamlining BUMN. Meskipun pajak atas transaksi merger dibebaskan, perusahaan tetap akan meraih keuntungan setelah konsolidasi selesai.
"Tujuannya adalah efisiensi. Yang paling penting, perusahaan menjadi lebih ramping, keuntungan meningkat, dan operasional lebih efisien. Oleh karena itu, pada tahap proses ini, kami tidak memungut pajak," jelas Purbaya.
2. Pembebasan pajak berlaku selama 3 tahun

Ia mengatakan pembebasan pajak akan berlaku selama tiga tahun untuk penataan ulang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Target penataan ulang BUMN jumlahnya akan dikurangi dari 1.077 menjadi sekitar 200–300 perusahaan.
Meski Presiden Prabowo Subianto menargetkan konsolidasi BUMN rampung dalam satu tahun, Purbaya meyakini pembebasan pajak ini dapat mempercepat proses restrukturisasi perusahaan pelat merah.
“Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, bilang target presiden seharusnya selesai setahun. Kami beri waktu sampai 2029. Setelah itu, tarif pajak normal akan berlaku,” ujar Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa pembebasan pajak sudah mulai diberlakukan, dengan tujuan utama mengefisienkan proses streamlining BUMN yang tengah dijalankan BP BUMN bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kebijakan ini diharapkan memangkas biaya operasional dan membuat BUMN lebih ramping serta efisien.
3. Merger BUMN bebas pajak sudah dapat dukungan Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria mengatakan, merger BUMN dapat bebas pajak dan mendapat dukungan Menkeu Purbaya. "Karena ini antar-BUMN, pemerintah memberikan keringanan pajak. Pak Menkeu sangat mendukung proses aksi korporasi ini," kata Dony.
Keringanan ini berlaku untuk aksi korporasi, termasuk merger, likuidasi, hingga pengalihan usaha antar-BUMN. "Contohnya, pengalihan dari Danareksa ke perusahaan baru melalui BUMN, itu mendapat keringanan pajak. Namun, pajak masa lalu tetap menjadi kewajiban," jelas Dony.
Dia menegaskan, transaksi normal atau bisnis rutin tetap harus membayar pajak. "Semua normal, kita tetap mendukung perpajakan. Jika transaksi normal, ya wajib bayar pajak," tegas Dony.
Dony menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan untuk memberikan keringanan pajak bagi BUMN. Ketentuan mengenai pajak yang dipungut diatur dalam Undang-Undang BUMN terbaru.
"Pak Menkeu sudah mendukung, dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait akan segera diterbitkan oleh pemerintah," ungkap Chief Operating Officer (COO) Danantara ini.


















