Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada eks pegawai pajak yang membantu mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo melakukan pencucian uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan eks pegawai pajak itu diduga membantu Rafael melalui jasa konsultan pajak profesional.
"Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," tutur Ivan kepada awak media, Senin (6/3/2023).