Ada Indikasi Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng Besok

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi mengatakan pihaknya akan memanggil para produsen besar minyak goreng besok, Jumat (4/2/2022). Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki indikasi kartel minyak goreng yang menyebabkan harga melonjak.
Ukay mengatakan sinyal indikasi berasal dari kenaikan harga minyak goreng yang dilakukan para produsen besar minyak goreng secara serempak. Kenaikan itu dilakukan untuk memanfaatkan momentum lonjakan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
"Harusnya kan ketika PT A menaikkan harga minyak gorengnya, ada peluang PT B untuk mengambil alih pasar PT A. Ini dilakukam secara kompak, kenaikan bersama-sama," tutur Ukay dalam webinar INDEF, Kamis (3/2/2022).
1. Ada sejumlah perusahaan yang kuasai hampir 50 persen pasar minyak goreng
KPPU mencatat, dari 74 perusahaan yang bergerak di industri minyak nabati, ada 4 pemain besar di industri minyak goreng. Keempat produsen itu menguasai sekitar 46,5 persen pasar minyak goreng di Indonesia. Oleh karena itu, merekalah yang akan dipanggil oleh KPPU besok.
"Perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok akan dipanggil untuk dimintai keterangannya mengenai indikasi kartel," kata Ukay.
2. Keempat produsen yang kuasai pasar punya kebun sawit sendiri
Ukay mengatakan, para produsen terintegrasi secara vertikal dengan hilir, yakni kebun sawit. Mereka memproduksi minyak goreng dari kelapa sawit yang dimiliki kelompoknya. Dengan demikian, mereka juga turut mengekspor CPO dengan harga yang menggiurkan. Oleh sebab itu, para produsen juga menaikkan harga produk minyak gorengnya di pasar domestik.
"Kan mereka yang secara vertikal, mendapat pasokan dari kebunnya sendiri. Di hulu mereka menguasai, di hilir mereka menguasi. Mereka tetap mengacu pada harga internasional. Karena mereka yakin kalau harga minyak goreng dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran, karena berapa pun harga (minyak goreng) yang ditawarkan, akan dibeli masyarakat," ucap dia.
3. Struktur industri minyak perlu diperbaiki
Untuk menangani praktik oligopoli tersebut, menurut ukay struktur industri minyak goreng perlu diperbaiki. Dia menilai para produsen sudah terlalu lama meraup keuntungan yang fantastis.
"Mereka sudah menikmati kenaikan harga minyak goreng. Apalagi kalau ditarik ke grup perusahaannya, semakin besar lagi. Karena di hulu mereka menikmati kenaikan harga CPO, di hilir mereka menikmati kenaikan harga minyak goreng," ucapnya.