Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

OJK Beri 1.277 Sanksi di Pasar Modal dan Denda Rp327 M, BNBR-TGUK Kena

OJK Beri 1.277 Sanksi di Pasar Modal dan Denda Rp327 M, BNBR-TGUK Kena
Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
  • OJK menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis hingga 31 Agustus 2026 atas pelanggaran pasar modal serta kepatuhan pelaporan.
  • Total denda mencapai Rp327,05 miliar, terdiri dari Rp73,99 miliar untuk pelanggaran pasar modal dan Rp253,07 miliar terkait kepatuhan pelaporan.
  • Sanksi menyasar emiten, perusahaan efek, auditor, direksi, komisaris, serta pemegang saham; sejumlah emiten terdampak termasuk BNBR, BTEL, TGUK, ROTI, dan SSMS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 1.277 sanksi administratif larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan/atau pihak terkait lainnya.

Angka itu merupakan jumlah sanksi yang diberikan OJK sepanjang 2026 sampai hari ini, Senin (31/8) atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

  1. 1. Denda yang dikenakan Rp327 miliar

    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

    Pada penegakan hukum atas pelanggaran peraturan pasar modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:

    • Sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar
    • 8 peringatan tertulis
    • 5 perintah tertulis
    • 10 larangan
    • 6 pembekuan izin.

    Kemudian, OJK juga memberikan sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan kepada emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.

    OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,07 miliar, dan 304 peringatan tertulis. Dengan demikian, total denda yang diberikan OJK pada pasar modal sampai 31 Agustus 2026 senilai Rp327,05 miliar.

  2. 2. Direksi-komisaris emiten juga kena sanksi

    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

    Sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis diberikan ke sejumlah pihak, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Emiten: 23
    2. Perusahaan efek: 6
    3. Akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik: 13
    4. Direksi emiten: 50
    5. Komisaris emiten: 8
    6. Pemegang saham dan/atau pengendali: 4
    7. Direksi perusahaan efek: 6
    8. Pihak lainnya: 3.

  3. 3. Emiten BNBR-TGUK kena sanksi

    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
    Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

    Adapun emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang pasar modal sampai dengan 31 Agustus 2026 sebagai berikut:

    1. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
    2. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
    3. PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
    4. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE)
    5. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
    6. PT Ever Shine Tax Tbk (ESTI)
    7. PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
    8. PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
    9. PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS)
    10. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
    11. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
    12. PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)
    13. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
    14. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
    15. PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
    16. PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO)
    17. PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
    18. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
    19. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
    20. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
    21. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
    22. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
    23. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More