Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap tersangka yang memalsukan faktur pajak, dengan inisial HI (39). Tindakan yang dilakukan HI diduga merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1, Aim Salim Nursaleh mengatakan penanganan kasus ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Polda Metro Jaya.
"Tersangka sudah kita tangkap, dititipkan di Polda. Maka dengan barang bukti, kita bisa selesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan (P22)," kata Aim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).