Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ada Selisih Rp18 Ribu, Pertamina Waspadai Solar Subsidi Disalahgunakan
Ilustrasi: kode QR MyPertamina untuk pemblian solar subsidi. (Dok. Pertamina)
  • Harga solar subsidi Rp6.800 per liter, sedangkan Dex di SPBU mencapai Rp25.200 per liter.
  • Selisih sekitar Rp18.400 per liter dinilai perlu diantisipasi karena dapat dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan.
  • PT Pertamina Patra Niaga menyiapkan distribusi bagi penerima subsidi dan pengawasan bersama Bareskrim Mabes Polri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
kemarin

Pembahasan awal antara Pertamina dan Bareskrim telah dilakukan terkait PKS pengawasan.

Selasa (8/9/2026)

Mars Ega Legowo Putra menyampaikan selisih harga solar subsidi dan Dex dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PT Pertamina Patra Niaga menyoroti selisih harga solar subsidi dan Dex serta menyiapkan pengawasan penggunaan BBM subsidi.
  • Who?
    PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, Bareskrim Mabes Polri, dan Komisi XII DPR RI.
  • Where?
    Pembahasan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI; harga Dex disebut berlaku di SPBU.
  • When?
    Selasa (8/9/2026).
  • Why?
    Selisih harga sekitar Rp18.400 per liter perlu diantisipasi karena dapat dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan.
  • How?
    Pertamina mengupayakan distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak serta berkoordinasi dengan Bareskrim untuk PKS pengawasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Aku tahu Pertamina melihat harga solar subsidi Rp6.800, sedangkan Dex Rp25.200 per liter. Mars Ega bilang selisihnya perlu dijaga karena ada oknum yang mungkin mencari untung. Pertamina mau menyalurkan BBM untuk orang yang berhak dan bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengawasi di lapangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Upaya menjaga distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak menunjukkan perhatian terhadap hak penerima subsidi dan kelancaran pasokan di lapangan. Koordinasi PT Pertamina Patra Niaga dengan Bareskrim Mabes Polri juga dapat memperkuat pengawasan operasional, sejalan dengan ketentuan penggunaan solar subsidi untuk sektor yang diperbolehkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga menyoroti disparitas harga antara solar subsidi dan nonsubsidi yang masih cukup besar. Harga solar subsidi Rp6.800 per liter, sedangkan harga BBM jenis Dex di SPBU mencapai Rp25.200 per liter.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, dengan selisih harga sekitar Rp18.400 per liter, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi karena dapat dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan.

"Nah, ini juga menjadi faktor yang harus kita antisipasi untuk oknum-oknum mungkin yang ingin mencari kesempatan dalam kesempitan ini," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (8/9/2026). 

1. Pertamina pastikan penyaluran solar subsidi tetap berjalan

Pengisian BBM solar subsidi oleh petugas SPBU Pertamina (dok. Pertamina)

Mars Ega mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan distribusi BBM agar masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tetap memperoleh BBM. Hal itu dilakukan agar hak masyarakat atas BBM subsidi tetap terjaga dan pasokan BBM di lapangan berjalan lancar.

"Kami akan berusaha untuk memberikan distribusi yang terbaik agar hak-hak masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi ini bisa mendapatkan dan tetap terjaga sehingga pasokan BBM bisa berjalan dengan lancar," tuturnya.

2. Angkutan tambang dan perkebunan dilarang pakai solar subsidi

Petugas PT Pertamina (Persero) mengecek kondisi pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang masuk ke tangki timbun solar di Fuel Terminal (FT) Tegal, Jumat (20/10/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

Mars Ega juga mengingatkan penggunaan BBM subsidi, termasuk solar subsidi, harus mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan tersebut, solar subsidi tidak diperbolehkan digunakan untuk sektor industri, termasuk angkutan perkebunan dan pertambangan.

"Jadi, tadi yang disampaikan adanya angkutan pertambangan yang komplain di SPBU, antre, dan lain-lain, sesungguhnya sesuai ketentuan itu tidak diperbolehkan," kata dia.

3. Pertamina koordinasi dengan Bareskrim soal pengawasan

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih didampingiExecutive General Manager Pertamina Patra Niaga RJBT Subholding Commercial and Trading PT Pertamina, Putut Andriatno menunjukkan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di Cilacap, Jawa Tengah pada rilis kasus di Integrated Terminal Pertamina Semarang, Pengapon, Jumat (21/1/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, PT Pertamina Patra Niaga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk membuat perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengawasan. Pengawasan bersama tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pengawasan operasional di lapangan.

Menurutnya, tim Pertamina di lapangan juga membutuhkan dukungan dari tingkat pusat. Pembahasan awal dengan Bareskrim telah dilakukan. Pertamina berharap PKS dengan Bareskrim dapat segera terealisasi dalam waktu dekat.

"Dan pembahasan awal dengan Bareskrim sudah kami lakukan kemarin dan mungkin dalam waktu dekat ini mudah-mudahan PKS dengan Bareskrim bisa segera terwujud," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article