ADB Tak Ragukan Kemampuan Bayar Utang Pemerintah Indonesia

- Pemerintah Indonesia dinilai masih mampu membayar utangnya, karena rasio utang terhadap PDB masih rendah.
- ADB memberikan pinjaman 11,20 miliar dolar AS ke Indonesia dan menyetujui pinjaman 500 juta dolar AS untuk inklusi keuangan.
Jakarta, IDN Times - Asian Development Bank (ADB) menilai pemerintah Indonesia masih memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban utang kepada debitur, termasuk ADB. Itu lantaran nominal utang dan rasio utang Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih relatif rendah dan terkendali.
"Saya tidak melihat adanya kekhawatiran saat ini tentang kemampuan Indonesia untuk membayar utangnya. Tidak hanya bagi kami (ADB), tetap juga bagi negara lain," ujar Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
1. Pinjaman Indonesia ke ADB capai Rp178 triliun

Berdasarkan Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) edisi November 2024, outstanding pinjaman yang diberikan oleh ADB ke Indonesia mencapai 11,20 miliar dolar AS atau setara Rp178,08 triliun (asumsi kuras Rp 15.900 per dolar AS) sampai dengan September 2024.
Tak hanya itu, belum lama ini ADB menyetujui pemberian pinjaman senilai 500 juta dolar AS untuk keperluan promosi inklusi keuangan di Indonesia. Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan akses layanan keuangan bagi kelompok rentan, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perempuan, kaum muda, dan penduduk di daerah pedesaan.
"Saya kira kami sangat yakin. Saya tidak melihat adanya kekhawatiran saat ini tentang kemampuan Indonesia untuk membayar utangnya," unjar dia.
2. Posisi utang pemerintah per Oktober naik menjadi Rp8.560 triliun

Bila mengacu pada data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi utang pemerintah naik menjadi Rp8.560,35 triliun per akhir Oktober 2024.
Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut bertambah Rp86,45 triliun atau meningkat 1,02 persen dibandingkan posisi utang akhir September 2024 sebesar Rp8.473,90 triliun.
3. Rasio utang masih terkendali di bawah batas aman

Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,66 persen. Angka ini juga meningkat dari rasio utang terhadap PDB bulan sebelumnya yang sebesar 38,55 persen.
Kemenkeu menyatakan, rasio utang yang tercatat per akhir Oktober 2024 masih di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.