Unilever Lepas Bisnis Teh Sariwangi Rp1,5 Triliun ke Grup Djarum

- PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) resmi melepas bisnis teh dengan merek Sariwangi.
- Penyelesaian transaksi direncanakan akan dilakukan pada tanggal 2 Maret 2026.
- Nilai transaksi bisnis yang disepakati Rp1,5 triliun Dari sisi nilai, transaksi penjualan bisnis teh Sariwangi disepakati sebesar Rp1,5 triliun di luar pajak.
Jakarta, IDN Times – PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) resmi melepas bisnis teh dengan merek Sariwangi. Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengalihan Bisnis (Business Transfer Agreement/BTA) terkait penjualan bisnis tersebut pada 6 Januari 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (7/1/2026), pembeli bisnis teh Sariwangi adalah PT Savoria Kreasi Rasa. Manajemen UNVR menyampaikan bahwa pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, meskipun PT Savoria Kreasi Rasa merupakan entitas bisnis yang terafiliasi dengan Grup Djarum.
1. Penyelesaian transaksi akan dilakukan pada 2 Maret 2026

Manejemen menjelaskan penyelesaian transaksi direncanakan akan dilakukan pada tanggal 2 Maret 2026 atau pada tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh Perseroan dan Pembeli.
"Penyelesaian transaksi direncanakan berlangsung pada 2 Maret 2026 atau pada tanggal lain yang disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak. Pada saat penyelesaian, Perseroan dan pembeli akan melakukan sejumlah tindakan administratif, termasuk penandatanganan berita acara serah terima dan/atau perjanjian pengalihan atas aset-aset yang terkait dengan bisnis tersebut," tulis manajemen.
Selain itu, manajemen Unilever Indonesia menjelaskan bahwa BTA tunduk pada hukum Republik Indonesia. Adapun setiap sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan melalui mekanisme arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
2. Nilai transaksi bisnis yang disepakati Rp1,5 triliun

Dari sisi nilai, transaksi penjualan bisnis teh Sariwangi disepakati sebesar Rp1,5 triliun di luar pajak. Sementara itu, penilaian bisnis independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan menunjukkan nilai pasar bisnis tersebut sebesar Rp1,49 triliun.
Nilai transaksi ini setara dengan sekitar 45 persen dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, anggota jaringan KPMG.
Lebih lanjut, karena transaksi ini merupakan pelepasan segmen operasi atau usaha, Unilever Indonesia juga mengungkapkan kontribusi bisnis teh Sariwangi terhadap kinerja Perseroan. Total aset bisnis tersebut tercatat sekitar 2,5 persen dari total aset Perseroan. Sementara kontribusi laba bersih mencapai 3,1 persen dan kontribusi pendapatan usaha sekitar 2,7 persen dari total kinerja Perseroan.
3. Transaksi ini tak perlu persetujuan dalam RUPS

Dengan komposisi tersebut, transaksi penjualan bisnis teh Sariwangi dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020. Namun demikian, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meski tidak memerlukan persetujuan RUPS, Perseroan tetap wajib mengumumkan transaksi tersebut kepada publik sebagai Keterbukaan Informasi serta menyampaikannya kepada OJK beserta dokumen pendukung paling lambat dua hari kerja setelah terjadinya transaksi material. Perseroan juga diwajibkan memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen dan akan mengumumkan keterbukaan informasi setelah penyelesaian transaksi.



















