Jakarta, IDN Times - Grab Indonesia memastikan akan mulai menerapkan skema bagi hasil atau komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua GrabBike mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus upaya menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (24/6/2026).
Neneng mengatakan, penerapan komisi maksimal 8 persen akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai penyesuaian agar layanan tetap terjangkau bagi masyarakat dan pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.
