Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali membubarkan BUMN. Kali ini giliran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
Adapun PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau yang sering disebut dengan PT KKA merupakan sebuah perusahaan BUMN penghasil kertas kantong semen. Keputusan mengenai pembubarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
Dalam PP tersebut dijelaskan likuidasi Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Oleh karena itu, BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi.'
"Berdasarkan berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa, perusahaan perseroan PT Kertas Kraft Aceh tanggal 11 Maret 2023 telah ditetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang berlaku efektif sejak ditetapkan pembubaran dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi beleid yang dikutip dari PP tersebut, Jumat (7/4/2023).