Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presiden Jokowi Teken PP Bubarkan Pabrik Kertas Leces

Presiden Joko (Jokowi) Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2023, tentang pembubaran perusahaan perseroan PT Kertas Leces, sebuah anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.

Pabrik Kertas Leces dibubarkan karena dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018.

1. Penyelesaian pembubaran perusahaan selesai maksimal sembilan tahun

Gedung Kementerian BUMN (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dalam Pasal 3, penyelesaian pembubaran PT Kertas Leces dilaksanakna paling lambat sembilan tahun terhitung sejak dinayatakan pailit. Hasil likuidasi perusahaan akan disetor ke kas negara.

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 5.

2. Presiden Jokowi juga bubarkan PT Merpati Airlines

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Pembubaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023, tentang pembubaran perusahaan perseroang PT Merpati Nusantara Airlines.

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2023. Peraturan tersebut juga sudah berlaku dan diundangkan pada 20 Februari 2023.

Pada Pasal 1, pembubaran Merpati Airlines itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pegadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/ PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

3. Penyelesaian pembubaran dilaksanakan maksimal lima tahun

Maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airline. (Wikipedia/Andrew Thomas)

Dalam putusan pengadilan niaga itu, harta PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan dalam keadaan insolvensi.

Di Pasal 3, pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Pada Pasal 4, semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines akan disetorkan ke kas negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Anata Siregar
3+
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us