Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Alasan Tidak Boleh Berutang di Pinjol Ilega Meskipun Butuh

5 Alasan Tidak Boleh Berutang di Pinjol Ilega Meskipun Butuh
ilustrasi berutang (pixabay.com/raten-kauf)
Intinya sih...
  • Bunga pinjol ilegal sangat tinggi dan tidak masuk akal
  • Debt collector akan menagih dengan cara-cara yang kurang baik
  • Pemerintah telah menutup paksa beberapa perusahaan pinjol ilegal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Berutang di pinjaman online (pinjol) ilegal memang sangat mudah. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi yg tersedia secara gratis, mendaftar akun, mengunggah kartu identitas, mengisi formulir dan beberapa saat kemudian uang langsung cair ke rekening.

Mereka melakukan penawaran peminjaman melalui SMS, untuk menjaring orang yang sedang membutuhkan uang. Di awal, pinjol ilegal menjanjikan kecepatan, kemudahan dan juga bunga rendah. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan ternyata ada fakta yang berkebalikan. Berikut beberapa penjelasannya.

1. Memiliki bunga yang tidak masuk akal

ilustrasi bunga pinjaman (pixabay.com/alles)
ilustrasi bunga pinjaman (pixabay.com/alles)

Walaupun prosesnya cepat, peminjam di pinjol ilegal biasanya akan dikenai bunga yang sangat tinggi yang harus dibayarkan pada tempo yang ditentukan. Karena ilegal, mereka tidak mengacu pada ketentuan bunga maksimum yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak-pihak di balik bisnis pinjol ilegal memang sengaja memanfaatkan keadaan para peminjam, khususnya yang sedang membutuhkan uang untuk modal ataupun sekadar bertahan hidup di keadaan yang sedang sulit karena pandemi. Jika sudah terdesak kebutuhan hidup, biasanya orang akan melakukan segala cara untuk bisa mendapatkan uang.

Keadaan inilah yang dijadikan peluang oleh para pebisnis pinjol ilegal. Mereka menawarkan pinjaman dengan cepat, namun dengan konsekuensi yang harus dihadapi para peminjam. 

2. Jika telat membayar angsuran, mereka akan menagihmu lewat cara-cara yang kurang baik

ilustrasi ditagih hutang (pixabay.com/davidqr)
ilustrasi ditagih hutang (pixabay.com/davidqr)

Biasanya, mereka akan menghubungi peminjam yang terlambat membayar utangnya dengan cara-cara yang sama sekali tidak dibenarkan. Debt collector yang bertugas akan menghubungi melalui telepon dan juga email. Bukan hanya sekali, mereka akan menagih dengan intensitas yang sangat sering mencapai puluhan bahkan ratusan kali dalam sehari.

Pada saat mengisi formulir sebagai syarat awal untuk bisa berutang, peminjam harus mengisi data-data pribadi, seperti alamat rumah, nomor telepon, email dan alamat media sosial lainnya. Melalui inilah, para debt collector akan melancarkan aksinya. Semua media sosial yang dimiliki nasabah akan dibombardir pesan yang isinya penagihan utang.

3. Lama kelamaan, mereka akan memaksa disertai ancaman

ilustrasi ditagih hutang (pixabay.com/1388843)
ilustrasi ditagih hutang (pixabay.com/1388843)

Ini adalah kelanjutan dari proses penagihan utang yang mereka lakukan. Jika peminjam belum juga membayar setelah ditagih melalui berbagai cara, para debt collector akan menagihnya dengan disertai ancaman. Beberapa debt collector ada yang sampai mengedit foto peminjam menjadi gambar asusila yang digunakan untuk mengancam. Hal ini diketahui karena maraknya pemberitaan yang bersumber dari aduan korban.

Jika sudah demikian, biasanya para peminjam akan berisiko meminjam lagi sejumlah uang pada aplikasi lain untuk menutupi utang tersebut. Siklus ini akan terus berlanjut, karena peminjam tidak mampu membayar angsuran dengan bunga yang sangat tinggi. Tanpa sadar, peminjam sudah terjatuh pada permainan gali lubang tutup lubang yang tidak ada akhirnya, bahkan jumlah utang yang ada akan semakin membengkak.

4. Terbukti meresahkan, beberapa pinjol sudah ditutup paksa oleh pemerintah

ilustrasi penangkapan pelaku pinjol (pixabay.com/klaushausmann)
ilustrasi penangkapan pelaku pinjol (pixabay.com/klaushausmann)

Sejak tahun 2019, OJK telah menerima lebih dari 19.000 pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal. Berkat ribuan pengaduan dari korban, pemerintah sudah menutup paksa beberapa perusahaan ilegal tersebut, membekukan rekeningnya dan menangkap oknum pengelolanya.

Sebagai bagian dari upaya untuk memberantas pinjol, pemerintah juga akan memberlakukan moratorium penerbitan izin bagi perusahaan pemberi pinjaman. Jadi, semua jasa pinjol yang beroperasi harus mengantongi izin pemerintah..

Meskipun pemerintah sudah berupaya memberantas pinjol onine, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa perusahaan sejenis yang masih beroperasi. Sebagai warga negara yang baik, seharusnya kita ikut serta mendukung upaya pemerintah dengan tidak melakukan pinjaman ke pinjol ilegal.

5. Tak menyelesaikan masalah, justru keadaan ini akan membuat mental down

ilustrasi mental down (pixabay.com/holgersfotografie)
ilustrasi mental down (pixabay.com/holgersfotografie)

Kebanyakan orang terpaksa meminjam uang ke pinjol ilegal dengan harapan ada solusi dari masalah keuangan mereka. Namun, bukannya menemukan solusi, sebaliknya mereka akan mendapat masalah baru pada akhirnya. Utang yang semakin membengkak karena bunga dan teror debt collector yang semakin menjadi-jadi membuat masalah semakin besar.

Keadaan ini tentu akan membuat mental peminjam menjadi down. Ketika mental down, seseorang akan sulit untuk berkonsentrasi, tidak fokus pada saat bekerja dan kehilangan semangat. Semua ini akan berdampak pada penurunan performa kerja dan beresiko mendapat teguran dari perusahaan, bahkan terancam terkena PHK.

Demikian beberapa alasan mengapa kamu dilarang berutang ke pinjol ilegal. Bukannya menghadirkan solusi, tapi justru menimbulkan masalah baru. Jika kamu sedang membutuhkan uang, lebih baik meminjam ke badan usaha legal yang terdaftar di OJK, seperti bank pemerintah, bank swasta dan pegadaian. Yuk, sebarkan informasi ini ke teman-temanmu, supaya mereka tidak melakukan peminjaman di pinjol ilegal.

FAQ seputar Alasan Tidak Boleh Berutang di Pinjol Ilega Meskipun Butuh

Apa yang dimaksud dengan pinjol ilegal?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegal?

Pinjol legal selalu terdaftar di situs resmi OJK dan mencantumkan nomor izin usahanya secara terbuka. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki izin, menggunakan nama yang mirip dengan aplikasi resmi, dan sering mengakses data pribadi pengguna tanpa persetujuan.

Apa risiko jika meminjam di pinjol ilegal?

Risikonya antara lain bunga dan denda yang sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi dalam penagihan. Beberapa korban bahkan mengalami stres berat akibat teror dan penyebaran data pribadi oleh pihak penagih.

Bagaimana jika sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal?

Segera hentikan pembayaran, laporkan ke OJK melalui layanan Kontak OJK 157 atau situs resmi, dan jangan takut untuk memblokir kontak atau akun aplikasi terkait. Pemerintah juga menyediakan bantuan hukum bagi korban penagihan tidak wajar dari pinjol ilegal.

Apa alternatif terbaik selain meminjam di pinjol ilegal?

Alternatifnya adalah meminjam dari fintech resmi terdaftar di OJK, koperasi legal, atau bank digital dengan bunga rendah. Pastikan kamu membaca syarat dan ketentuan dengan teliti agar tidak terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tania Stephanie
Jumawan Syahrudin
Tania Stephanie
EditorTania Stephanie
Follow Us

Latest in Business

See More

Kereta Api Petani-Pedagang Bakal Beroperasi Pertama Kali di Banten

07 Nov 2025, 18:40 WIBBusiness