Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BGN Alokasikan Rp20,16 M per Bulan Bayar Premi BPJS buat Pekerja MBG

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo (kiri) dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (kanan). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • BGN alokasikan Rp20,16 miliar untuk premi BPJS Ketenagakerjaan pekerja MBG
  • Dadan Hindayana memastikan anggaran berasal dari Rp71 triliun BGN dan akan mencakup 1,2 juta orang

Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) siap mengalokasikan anggaran Rp20,16 miliar untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan per bulan untuk pekerja atau relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Angka tersebut diperoleh dari besaran premi sebesar Rp16.800 per pekerja per bulan yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Adapun target pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ingin disasar BGN untuk mendapatkan perlindungan sekitar 1,2 juta orang.

"Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami menambahkan, membayar preminya untuk mereka sehingga semua yang terlibat di dalam program Makanan Bergizi secara sosial terlindungi. Yang nilainya saya kira gak terlalu besar, tapi manfaatnya besar sekali," tutur Kepala BGN, Dadan Hindayana di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Senin (21/4/2025).

1. Pembayaran premi diambil dari anggaran BGN

SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dadan pun memastikan, alokasi untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja MBG diambil dari anggaran BGN sebesar Rp71 triliun. Menurut Dadan, hal itu bisa dilakukan mengingat di dalam program MBG terdapat tiga komponen.

Pertama, komponen bahan baku dengan nilai antara Rp8.000 sampai Rp10 ribu untuk daerah Jawa dan luar Jawa bisa sampai Rp60 ribu. Lalu ada biaya operasional yang rata-rata Rp3.000 per porsi per hari. Dari situ, Dadan mengatakan, bakal mengambil anggaran untuk pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu kan hanya Rp16 ribu ya? Rp16 ribu cukup apa sekarang? Makan aja mungkin gak cukup di Jakarta, tapi kami bisa lindungi pekerja itu selama sebulan dan bahkan mereka tidak harus cemas, seperti saya sampaikan tadi, kalau terjadi apa-apa, termasuk anaknya mendapat perlindungan dan sebagainya. Kemudian ada biaya insentif," kata Dadan.

"Jadi, semuanya sudah kami hitung dan saya pikir kami cukup untuk melakukan itu. Ini menunjukkan bahwa siapa pun yang bekerja untuk program makan bergizi yang terlibat, kami lindungi secara sosial," sambung dia.

2. BGN teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan teken MoU dengan BGN untuk berikan perlindungan ke pekerja MBG (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BPJS Ketenagakerjaan telah meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan BGN, hari ini. MoU tersebut menandai pemberian perlindungan bagi para tenaga relawan yang ada di SPPG.

Anggoro menyatakan, MoU tersebut adalah bentuk sinergi baik dari kedua institusi dalam melindungi banyak pekerja yang terlibat di SPPG.

"Nah wujud negara hadir adalah mereka terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jadi kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini karena kita menyambut baik. Ini kita sama-sama menyukseskan program yang sangat baik, program strategis, dan kami tentu saja siap mendukung program ini," tutur Anggoro.

3. Perlindungan jamsostek akan terus diperluas

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)

Tak hanya pekerja yang terlibat di SPPG, ke depan sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus diperluas hingga menjangkau para pekerja yang ada di dalam rantai pasok program tersebut.

"Ke depan perlu dilakukan kolaborasi untuk meningkatkan literasi dan kesadaran menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasok ekosistem Badan Gizi Nasional, termasuk petani, peternak, dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Anggoro.

Anggoro yakin sinergi ini mampu mempercepat tercapainya universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Saat ini dari 104,9 juta pekerja yang eligible menjadi peserta, masih terdapat sekitar 61 persen yang belum mendapatkan perlindungan, yang didominasi oleh pekerja rentan.

"Melalui momentum ini, kami menyatakan siap untuk berkolaborasi dengan seluruh Kementerian Lembaga, dan juga pemerintah daerah dalam menjalankan Inpres 8 tahun 2025 guna menekan angka kemiskinan ekstrim dengan mewujudkan pekerja indonesia yang sejahtera," tutur Anggoro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us