Amazon Diduga Gelapkan Pajak, Kantor Pusat di Italia Digeledah Polisi

- Polisi Italia geledah kantor Amazon dan firma KPMG terkait kasus pajak.
- Jaksa Milan dalami dugaan pangkalan pajak tersembunyi Amazon di Italia.
- Amazon sebut tekanan hukum di Milan ancam daya tarik investasi Italia.
Jakarta, IDN Times - Otoritas kepolisian pajak Italia, Guardia di Finanza, resmi melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor pusat Amazon yang berlokasi di Milan pada Kamis (12/2/2026). Tindakan hukum ini merupakan bagian dari investigasi yudisial atas dugaan skema penggelapan pajak sistematis oleh raksasa teknologi tersebut.
Penyelidikan saat ini difokuskan pada aktivitas operasional Amazon dalam periode tahun 2019 hingga 2024. Pihak berwenang mencurigai adanya pangkalan permanen yang tidak dideklarasikan di Italia, sehingga kewajiban pajak penghasilan badan yang dibayarkan jauh lebih kecil daripada yang seharusnya. Selain kantor pusat, petugas juga menyisir kediaman para manajer serta kantor firma audit pihak ketiga untuk mengamankan bukti digital krusial yang berkaitan dengan kerugian negara.
1. Polisi Italia geledah kantor Amazon dan firma KPMG terkait kasus pajak

Otoritas polisi keuangan dari unit Monza dan Milan melakukan penggeledahan intensif di kantor pusat Amazon serta kantor firma audit KPMG. Selain gedung perkantoran, petugas juga menyisir kediaman pribadi tujuh manajer senior untuk mengumpulkan dokumen internal dan bukti teknologi penting. Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai perangkat komputer, telepon seluler, serta cakram keras cadangan yang berisi arsip komunikasi elektronik milik para eksekutif perusahaan.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Jaksa Elio Ramondini ini berfokus pada dugaan penghindaran pajak oleh Amazon EU Sarl yang berbasis di Luksemburg. Direktur perusahaan tersebut, Barbara Scarafia, dituduh gagal melaporkan pendapatan nyata yang dihasilkan di wilayah Italia. Sementara itu, kantor KPMG turut digeledah karena firma tersebut memberikan opini akuntansi dan hukum yang mendasari struktur operasional Amazon, meskipun saat ini KPMG belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak Amazon menyampaikan protes keras melalui pernyataan resminya. Meski demikian, otoritas pajak tetap melanjutkan proses pemeriksaan data digital untuk memperkuat bukti kasus ini.
"Tindakan oleh kantor jaksa Milan ini sangat agresif dan sepenuhnya tidak proporsional mengingat perusahaan kami selalu berkomitmen untuk mematuhi seluruh hukum perpajakan yang berlaku di Italia," kata juru bicara Amazon, dilansir Channel News Asia.
2. Jaksa Milan dalami dugaan pangkalan pajak tersembunyi Amazon di Italia

Sengketa hukum antara otoritas Italia dan Amazon semakin memanas terkait dugaan adanya pangkalan permanen tersembunyi. Jaksa di Milan menduga Amazon menjalankan bisnis skala besar melalui entitas lokal, namun melaporkan sebagian besar keuntungannya di Luksemburg untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah. Kecurigaan ini diperkuat oleh tindakan Amazon pada tahun 2024 yang secara mendadak mempekerjakan kembali 159 karyawan di bawah entitas Italia, yang dinilai sebagai upaya formalisasi atas kehadiran fisik perusahaan yang sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019.
"Kami adalah salah satu pembayar pajak terbesar di Italia dan kami selalu membayar semua pajak yang diwajibkan berdasarkan aktivitas ekonomi kami yang nyata di negara ini," tulis Amazon, dilansir UNN.
Saat ini, kebenaran klaim tersebut tengah diuji oleh tim ahli melalui audit forensik digital terhadap ribuan dokumen internal perusahaan guna menemukan bukti keterlibatan manajerial yang lebih dalam di wilayah domestik.
Penyelidikan ini juga mencakup dugaan penipuan bea cukai dan pajak terkait impor barang-barang dari China melalui platform e-commerce Amazon. Kasus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian masalah hukum sebelumnya, di mana Amazon telah membayar 510 juta euro (Rp10,1 triliun) untuk menyelesaikan sengketa pajak periode 2019-2021.
3. Amazon sebut tekanan hukum di Milan ancam daya tarik investasi Italia

Manajemen Amazon menyampaikan kekhawatiran mendalam bahwa tekanan hukum dari kejaksaan Milan dapat merusak daya tarik Italia sebagai destinasi investasi teknologi global. Amazon mengeklaim telah menunjukkan itikad baik dengan mengajukan permohonan kepatuhan yang ditingkatkan kepada Badan Pendapatan Italia pada Maret 2025 demi kejelasan klasifikasi pajak. Namun, perusahaan merasa terkejut karena upaya dialog tersebut justru dibalas dengan tindakan penggeledahan fisik yang dianggap agresif oleh otoritas terkait.
Dalam rilis resminya, Amazon memperingatkan pemerintah setempat mengenai dampak dari lingkungan regulasi yang tidak menentu.
"Lingkungan regulasi yang tidak terduga, hukuman yang tidak proporsional, dan proses hukum yang berlarut-larut semakin mempengaruhi daya tarik Italia sebagai tujuan investasi asing yang aman dan stabil," menurut pernyataan Amazon.
Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat Amazon merupakan salah satu investor asing terbesar dengan total investasi mencapai 4 miliar euro (Rp799,2 triliun) pada tahun 2024, serta mendukung lebih dari 20 ribu usaha kecil dan menengah di Italia.
Dampak investigasi ini diprediksi akan meluas hingga ke tingkat Eropa dan menciptakan ketidakpastian bagi ribuan karyawan tetap di seluruh negeri.


















