TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa itu TKDN? Ini Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Penting dalam perindustrian negara

ilustrasi industri (unsplash.com/Anthony Fomin)

Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah salah satu unsur penting pada pasokan industri dan barang di dalam negeri. TKDN menjadi salah satu aspek terpenting yang berkaitan dengan pengadaan barang di tengah-tengah masyarakat.

TKDN menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perindustrian atau Kemenperin. TKDN terdiri dari beberapa jenis dan biasanya menyinggung beberapa sektor vital tertentu yang ada di Indonesia, seperti pembangkit listrik hingga peralatan minyak dan gas.

Berikut penjelasan lengkap tentang apa itu TKDN. Mulai dari pengertian, jenis, sektor prioritas, dan manfaat penerapannya. Pahami sampai akhir, ya!

1. Apa itu TKDN?

Ilustrasi Logo Kementerian Perindustrian (Website/kemenperin.go.id)

Secara umum, TKDN adalah nilai persentase komponen berdasarkan produksi dalam negeri yang terdiri dari biaya pengangkutan item penawaran harga barang dan jasa.

TKDN Kemenperin memiliki peran penting dalam pengadaan barang di Indonesia. TKDN terdiri dari tiga jenis komponen penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang diwajibkan memiliki TKDN pada barang dan jasa yang mereka miliki.

Baca Juga: Sertifikat TKDN iPhone 15 Sudah Dirilis, Kapan Masuk Indonesia?

2. Sektor prioritas pada TKDN

Satuan Gugus Tugas COVID-19 Pusat kembali mengirimkan sejumlah alat kesehatan untuk tenaga medis di sejumlah Puskesmas di Provinsi Aceh dalam penanganan pasien COVID-19 (Antara Aceh/Ampelsa)

Sebelum mengetahui beberapa jenis TKDN, ketahui beberapa sektor barang dan jasa yang menjadi prioritas penetapan TKDN mulai dari yang terbesar hingga terkecil, yaitu:

  1. Industri alat-alat kesehatan nilai prioritasnya sebesar >60%.
  2. Industri alat-alat dan mesin pertanian nilai prioritasnya sebesar >43%.
  3. Industri listrik nasional dengan nilai prioritas sebesar >40%.
  4. Industri pembangkit listrik nilai prioritasnya sebesar >30-70%.
  5. Industri peralatan minyak dan gas sebesar >24-40%.
  6. Industri gardu induk dengan nilai prioritas sebesar >17-65%.

Baca Juga: Pengamat: Unsur TKDN Juga Bisa Dipenuhi dari Impor Kereta Bekas

3. Jenis perhitungan TKDN

Rampungkan Gardu Induk Gunung Mas, PLN Pensiunkan 2 PLTD di Kalteng. (Dok. PLN)

TKDN Kemenperin terdiri dari tiga jenis komponen perhitungan produk barang dan jasa, yaitu:

1. Perhitungan komponen dalam negeri pada barang

Jenis perhitungan ini secara umum menghitung persentase komponen dalam negeri dari material, kewarganegaraan tenaga kerja, kepemilikan dan negara asal mesin kerja diigunakan. Perhitungan TKDN dilakukan pada setiap jenis barang yang diproduksi berdasarkan proses dan bahan baku yang sama.

Jika sebuah perusahaan memproduksi beberapa jenis barang dengan proses dan bahan baku yang berbeda, maka perhitungan TKDN harus dilakukan masing-masing.

2. Perhitungan komponen dalam negeri pada jasa

Jenis penilaian komponen TKDN pada jasa artinya menghitung kewarganegaraan tenaga kerja, alat dan fasilitas kerja, serta jasa yang digunakan untuk melakukan jasa yang dipasarkan. Biaya yang dihitung adalah semua biaya yang keluar untuk memproduksi jasa yang dihitung sampai lokasi pengerjaan.

3. Perhitungan komponen dalam negeri barang dan jasa

Jenis perhitungan TKDN yang terakhir adalah untuk barang dan jasa. Cara penilaiannya adalah dengan menghitung komponen lokal atas bahan baku yang dipakai dan peralatan kerja, lalu digabungkan dengan tenaga kerja, konstruksi, jasa umum, dan fasilitas kerja.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Bangga Indonesia jadi Trensetter Kebijakan TKDN 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya